
GRESIK | duta.co – Kritik tajam diberikan oleh akademisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Universitas Airlangga (Unair) dr Sho'im Hidayat kepada pemerintah maupun perusahaan yang dinilai kurang memanusiakan manusia khususnya tenaga kerja. Buktinya, tak ada klaim Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). Sebaliknya, klaim lebih besar diberikan dalam kasus kecelakaan kerja.
"Tak pernah ada klaim (PAK) di Indonesia, sehingga duit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) sangat banyak. Padahal, inti dari K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) adalah meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja maupun PAK,"cetusnya dalam pemaparan di acara gathering bertajuk Optimalisasi Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam Penanggulangan Kecelakaan Kerja dan PAK yang digelar BPJSTK Cabang Gresik dengan mengundang rumah sakit maupun puskesmas dan klinik di Kabupaten Gresik, Rabu (20/12).
Menurut pakar K3 ini, PAK merupakan kewajiban pemberi kerja untuk melapor ke pemerintah serrta hak ganti rugi pekerja dari pemberi kerja. PAK dilakukan melalui medical check up (MCU) untuk high risk population atau populasi beresiko tinggi.
Dicontohkan, orang yang bekerja di tempat dengan kebisingan tinggi, seharusnya di diagnosa sejak dini. Sehingga, pekerja dalam rentang waktu yang lama kalau tak terdeteksi dengan kebisingan tinggi akan mengalami tuli.
"Mengapa di Indonesia, PAK tak tersentuh ? Ada faktor politis dan bisnis. Ada perusahaan yang tak mau citranya jelek. Ada juga alasan mendasar yakni kesulitan mendiagnosa. Karena konsepnya dari PAK yakni sebab akibat atau kasualitas. Makanya, saya tegaskan MCU hanya untuk high risk population saja,"tandasnya.
Sedangkan konsep kasualitas, sambung dr Sho'im Hidayat yang mengaku konsultan K3 ini, ada rentang waktu yang dibutuhkan antara pemaparan dengan timbulnya efek atau akibat sehingga ada efek penyakit akut dan kronis.
Sementara itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJSTK Jawa Timur, Gigih Mulyo Utomo mengaku kegiatan yang dilakukan BPJSTK Cabang Gresik merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJSTK.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta terutama jaminan kecelakaan kerja melalui rumah sakit trauma centre yang kini sudah berubah nama menjadi PLKK," ujarnya.
Ditambahkan, banyak kemudahan yang diperoleh peserta BPJSTK dengan adanya PLKK ini. Peserta dapat menggunakan kartu BPJSTK bagi yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap di jaringan rumah sakit, puskesmas, dan klinik di Kabupaten Gresik.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr Nurul Dholam dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap program yang diluncurkan oleh BPJSTK tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap kerja sama yang baik dapat terjalin antara BPJSTK dengan Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga hal ini dapat mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang bagi masyarakat yang cepat, tepat, dan professional," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan BPJSTK Cabang Gresik, Dini Mulyani mengatakan, BPJSTK Gresik memiliki sebanyak 71 PLKK dan 1 PLKB yang tersebar di wilayah Gresik. Sampai saat ini, tercatat jumlah klaim BPJSTK periode Januari – November 2017, sejumlah 15.837 kasus dengan nominal Rp 167.813.282.300,94. pii
No comments:
Post a Comment