
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Panitia Pengawas Pemilihan Banyumas memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Banyumas.
Dugaan pelanggaran itu berlangsung pada proses tahapan seleksi anggota PPS.
Ketua Panwaskab Banyumas MuhTohir Asyidiqi mengatakan, dalam proses pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan seleksi anggota PPS se-Banyumas, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan proses seleksi anggota PPS yang terjadi di dua kecamatan di Banyumas.
"Dugaan pelanggaran terjadi di Kecamatan Kemranjen dan Rawalo,"katanya, Sabtu (18/11).
Di Kemranjen, pada tahapan pelimpahan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh PPK atas nama KPU, terdapat nama peserta terpilih yang terhapus dari daftar peserta lolos seleksi.
Baca: Sudah Enam Bulan Lampu Dekat Kali Babon Tak Nyala, Bagaimana Ini?
Anehnya, pada saat yang sama, justru peserta tak lolos seleksi ditempatkan dalam nomor urut pertama dari tiga daftar nama peserta lolos seleksi PPS Desa Kecila Kecamatan Kemranjen.
Kasus serupa ditemukan di Rawalo. Seorang peserta dengan akumulasi nilai ujian seleksi rangking 3 justru tidak masuk dalam daftar lolos seleksi.
Posisinya malah tergantikan oleh peserta dengan akumulasi nilai ujian rangking 4.
No comments:
Post a Comment