Wednesday, November 1, 2017

Cadar dan Ekspresi Keberagamaan

Opini ditulis oleh Dr Aji Sofanudin, M.Si/Peneliti pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang

TRIBUNJATENG.COM - SMK Attholibiyah Bumi Jawa Tegal mendadak menjadi viral dan terkenal karena seluruh siswinya mengenakan cadar. SMK Attholibiyah berada di Jl Mobok Karsih Muncanglarang RT 01/ RW IV Kecamatan Bumi Jawa Kabupaten Tegal.SMK Attholibiyah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yakni 69949320 dengan SK Izin Operasional sekolah adalah 420/8669/2016, tanggal 22 Agustus 2016. Sekolah ini berada di bawah Yayasan Attholibiyah Desa Muncanglarang Kecamatan Bumi Jawa Kabupaten Tegal.

Kebijakan bercadar pada SMK Attholibiyah bukan merupakan kebijakan sekolah dan yayasan, melainkan inisiatif dan keputusan pengasuh Pesantren, dalam hal ini adalah Habib Muhammad Al-Athos. Aturan ini muncul karena kekhawatiran anak laki-laki dan perempuan banyak yang berpacaran. Cadar bisa dipakai untuk mencegah segala tingkah laku maksiat. Aturan pemakaian cadar ini sudah berjalan selama satu tahun.

Menurut Habib Muhammad, keputusan pemakaian cadar terinspirasi dari Pesantren di daerah lain yang sudah dulu memberlakukan itu misalnya Pondok Pesantren Darul Lughoh wa Dakwah di Bangil Jawa Timur, asuhan Habib Segaf bin Hasan Baharun.

Pondok Pesantren Attholibiyah berdiri tahun 2007. Pondok pesantren ini memiliki MI, MTs, SMK, dan usaha Bus (memiliki 2 bus besar). SMK Attholibiyah berdiri sejak tahun 2012, tetapi ijin operasional baru muncul Agustus 2016. Sebelumnya SMK menginduk ke SMK di Sirampok Benda Brebes. Jurusan pada sekolah ini satu, yakni TKJ (Teknik Komputer Jaringan). Seluruh siswa SMK adalah santri, oleh karena seluruh siswi SMK Attholibiyah mengikuti aturan pesantren yakni mengenakan cadar.

Foto yang menampilkan siswi bercadar saat kegiatan belajar mengajar di kelas jadi heboh di media sosial.
Foto yang menampilkan siswi bercadar saat kegiatan belajar mengajar di kelas jadi heboh di media sosial. (TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI)

Sementara untuk MI sekitar 20 % bercadar, dan siswi MTs sekitar 90 % bercadar. Kewajiban bercadar hanya diwajibkan kepada santri bukan kepada siswi sekolah. Kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pengurus terhadap pergaulan remaja yang semakin bebas.

Dalam perspektif regulasi terutama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, kebijakan mengenakan cadar tentu bermasalah. Dalam hal ini, Bab III tentang jenis, warna, dan model Pasal 3 secara eksplisit mengatur tentang seragam sekolah.

Sesuai Permendikbud pakaian seragam sekolah khas muslimah diatur sebagai berikut: kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri, jilbab putih. Adapun rok abu-abu panjang sampai mata kaki, ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam. Aturannya jelas, tidak pakai cadar.

Langkah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tegal, dalam hal ini adalah Sekretaris Dinas H Was'ari, MPd untuk mengadakan tabayyun (klarifikasi) ke Yayasan Attholibiyah Bumi Jawa Tegal sangat tepat (30/10/17).Rombongan yang terdiri atas Dinas Pendidikan, Polres Slawi, Pengawas Sekolah, dan Peneliti Kementerian Agama bertolak ke Pesantren dan diterima dengan hangat oleh Pihak Yayasan, Pengasuh Pesantren, dan keluarga besar Attholibiyah.

Foto yang menampilkan siswi bercadar saat kegiatan belajar mengajar di kelas jadi heboh di media sosial.
Foto yang menampilkan siswi bercadar saat kegiatan belajar mengajar di kelas jadi heboh di media sosial. (Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)

Bentuk tabayyun itu ternyata tidak sia-sia dengan menghasilkan sebuah kesepakatan. Dinas Pendidikan menyampaikan adanya aturan tentang pakaian seragam sekolah. Pada intinya sekolah formal memiliki aturan tentang jenis, warna, dan model pakaian. Pengenaan cadar pada sekolah formal tidak diperkenankan. Selain itu, pengenaan cadar juga potensial untuk dimasuki aliran yang aneh-aneh.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...