FAJAR.CO.ID, JEMBER – Ada yang aneh dalam sidang putusan kasus pidana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jember Senin (27/11). Sebab, sidang putusan yang berlangsung di ruang Kartika PN Jember sekitar pukul 14.00 ditunda. Padahal, tersangka dan majelis hakim sudah lengkap untuk membacakan putusannya.
Selain itu, salah satu penjaga ruang sidang membisiki wartawan yang masuk agar tidak melakukan pemotretan. Setelah itu, beberapa terdakwa dimasukkan sehingga kursi ruang sidang penuh dan pengunjung diminta mengalah untuk keluar.
Penundaan sidang putusan ini dikeluhkan oleh pelapor yang mengikuti sidang. Sebab, dirinya sudah dua kali meminta wartawan meliput sidang agar transparan.
"Ini sudah kedua kali, dulu juga pernah saat sidang dengarkan saksi terdakwa, kami undang wartawan, karena jaksa penuntut umum (JPU) tahu ada wartawan, sidang ditunda dua minggu," kata Haris Pramono, pelapor kasus penggelapan mobil.
Setelah dua minggu kemudian waktu sidang, Haris datang untuk mengikuti proses sidang. Anehnya, kata dia, sidang sudah selesai dilaksanakan pada minggu sebelumnya. Padahal sesuai jadwal masih dua minggu lagi. "Kata JPU sudah dilakukan seminggu sebelumnya," tambahnya.
Sidang putusan kemarin, Haris juga meminta wartawan untuk datang, agar transparan. Namun, ketika diketahui ada wartawan yang hendak meliput, tiba-tiba sidang putusan ditunda.
"Banyak terdakwa diminta masuk ke ruangan sehingga pengunjung yang hendak melihat sidang diminta mengalah berada di luar ruangan," jelasnya.
Ternyata, lanjut dia, sidang putusan terhadap Tutik Purwanti yang duduk di ruang sidang dipanggil, ternyata sidang ditunda kembali. "Saya sebagai pelapor, sidang harus kami ikuti karena tuntutan dari perusahaan leasing kami," paparnya.
Sehingga dirinya merasa rugi karena waktu selalu ditunda. Haris melaporkan Tutik Puwanti yang telah menggelapkan mobil dari perusahaan leasing tempatnya bekerja. Kerugian yang dialami sekitar Rp 183 juta. "Nasabah atas nama Tutik Purwanti ini kredit mobil pada kami Suzuki Ertiga," terangnya.
Pada angsuran ke sembilan, terdakwa terlambat dan dikunjungi oleh petugas. Ternyata, mobil tersebut pindah tangan. "Setelah supervisor datang, terdakwa mengaku mobil disewa orang lain dan tidak dikembalikan," tambahnya.
Hal itulah yang dibawa ke ranah hukum oleh Haris karena mobil yang dikreditnya sudah hilang dan tidak melanjutkan bayar kredit. JPU menuntut terdakwa hukuman delapan bulan penjara. Tutik mengaku kendaraannya hilang dibawa temannya dan tidak mau membayar kredit.
Sementara itu, humas PN Jember Andre Natanael Partogi menjelaskan sidang putusan tersebut ditunda karena majelis hakim masih belum melakukan musyawarah.
Selain itu, petugas sidang memberikan kesempatan kepada para tahanan agar masuk terlebih dahulu. "Kalau ruang sidang penuh dengan tahanan, maka pengunjung sidang biasanya di luar dulu sambil menunggu tahanan berkurang," pungkasnya. (Fajar/JPR)

No comments:
Post a Comment