
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - I Wayan Dana sedang bersantai bersama rekannya ketika ditemui di Pos Pengungsian Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, Senin (9/10/2017).
Pengungsi asal Dusun Griyana Kangin, Desa Duda Utara, Selat tersebut sempat menyampaikan keluhannya karena sempat menerima bantuan mie instan dari donatur dengan masa kadaluarsanya bulan Desember 2017, atau sekitar 2 bulan lagi.
"Saat kami seduh, mie instan itu baunya dan rasanya sudah beda. Baunya apek, dan rasanya juga sudah aneh," ujar Wayan Dana ketika ditemui di Pos Pengungsian Banjar Lebah, Klungkung. Senin (9/10/2017).
Baca: Pandita Mpu Purohita: 'Beliau' Isyaratkan Letusan Gunung Agung adalah Fakta yang Tak Bisa Diubah
Karena kondisi tersebut, para pengungsi pun mengurungkan niatnya untuk mengkonsumsi mie instan tersebut.
Setelah dicek, ternyata mie instan tersebut memiliki masa kadaluarsa bulan Desember 2017, atau dua bulan lagi.
Baca: Mangku Badra Ungkap Kisah Tragis Pemilik Jono dan Joni yang Setia Temani Pendaki Gunung Agung
"Setelah kami cek, ternyata mie itu kadaluarsanya bulan Desember. Kami jadi ragu untuk konsumsi, ketua relawan disini juga tidak mengijinkan kami untuk makan mie itu. Bahkan, kemarin dari Polda Bali sudah mengecek dan mie nya yang sekitar 100 kardus sudah diamankan," jelas Wayan Dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Operasi Aman Nusa Polda Bali menyambangi Pos Pengungsian di Banjar Lebah, Sabtu (8/10/2017).
Mereka melakukan pengecekan terhadap mie instan produk "Mie Gelas Duo".
No comments:
Post a Comment