Tuesday, September 5, 2017

Soal Pernyataan Ketua KPK, Masinton Tuding Agus Rahardjo Aneh

Hal ini, setelah Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, Pansus Angket telah menganggu kinerja lembaga antirasuah, dalam pengungkapan kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

‎"Kalau saudara Agus sebagai Ketua KPK mengeluarkan tudingan yang aneh-aneh dan tidak berdasarkan fakta hukum, tentu memiliki konsekuensi hukum," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).

Ketua KPK Agus Raharjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menggelar jumpa pers penetapan tersangka beberapa waktu lalu. (Dok.JawaPos.com)

Menurut Masinton, apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo adalah bentuk tuduhan yang tidak mendasar. Pasalnya Pansus Angket berjalan sesuai dengan perintah konstitusi. Sehingga apa yang dilakukan Pansus tidak melanggar terhadap peraturan dan perundang-undangan.

"‎Selayaknya pimpinan lembaga negara yang dibiayai uang rakyat, maka harus paham tupoksinya termasuk dengan pernyataan-pernyataan yang asal tuduh," katanya.

Oleh sebab itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepada Agus untuk tidak seperti orang 'kebakaran jenggot', karena adanya Pansus Angket tidak pernah menganggu pengungkapan kasus e-KTP. Adanya Pansus untuk memperbaiki kinerja dari lembaga antirasuah ini.

‎"Sejak awal kami tegaskan Pansus tidak masuk ranah yudisial perkara yang ditangani KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo berencana menggunakan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap lembaga anti-rasuah.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, salah satunya kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(cr2/JPC)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...