
"Surat penahanan dikasih lihat sebentar, kami nggak mau, kami mau lihat satu-satu. Kemudian kami lihat surat penahanan nggak ada tanggalnya. Hal itu kami keberatan. Mereka dengan kekuatan membawanya (Ustadz Alfian Tanjung) ke Mako Brimob," kata Abdullah Al Katiri saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).
Dengan adanya kesalahan itu, dia mempermasalahkan prosedural yang dilakukan Polda Metro Jaya. Abdullah menyebut ada hal aneh atas ditahannya Alfian.
Selain itu, dia menyebut akan melakukan praperadilan penahanan untuk meninjau kembali mengapa Alfian ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Kemungkinan (praperadilan penahanan), kemungkinan juga tidak. Tapi gunakan pengawas internal dan eksternal, Propam, Kompolnas, Komnas HAM harus paham, apa seperti ini penegakan hukum yang benar," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya telah menyatakan bahwa Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam perkara ujaran kebencian yang disidangkan di PN Surabaya.
Maka dalam hal ini, Hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkaranya di Surabaya.
Namun, usai menjalani sidang perkara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Ustadz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, pada Rabu (6/9) malam.
Sebelumnya penetapan Alfian menjadi tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari salah satu kader dari PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di sosial media.
(cr5/JPC)
No comments:
Post a Comment