
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Meskipun belum jelas dari mana asal dana yang akan dipakai untuk memberangkatkan umrah ataupun mengembalikan uang para calon jemaah, tapi pihak First Travel yakin pihaknya akan mampu menepati janjinya.
Hal itu sebagaimana yang menjadi prasyarat putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017). Maksimal dalam 270 hari First Travel harus memenuhi tunggakan ke jamaah, jika tidak mau dinyatakan pailit.
"Insya Allah (ada dana yang bisa digunakan). Jadi nanti ada di usulan perdamaiannya," kata Kepala Divisi Legal First Travel, Deski saat ditemui usai sidang putusan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Hanya Deski enggan membeberkan asal dana untuk memberangkatkan jemaah umrah tersebut. Justru dia menerangkan, jika bukan hal aneh bagi pebisnis memberangkatkan jemaah tanpa memiliki modal.
"Masalah uang, dari awal membangun travel kan tanpa modal. Jadi bukan hal aneh berangkatkan tanpa ada duit," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dana yang tersimpan di rekening First Travel hanya sebesar Rp 1,3 juta. Dengan keyakinan bisa memberangkatkan jemaah, tidak tertutup kemungkinan First Travel akan mengajukan pinjaman demi memenuhi syarat sidang PKPU jika tidak mau dianggap pailit.
"Indonesia saja punya utang. Apalagi pebisnis," imbuhnya.
Hanya Deski berharap, dalam proposal perdamaian nanti, jemaah condong memilih berangkat umrah dibandingkan meminta penggantian uang.
Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab yang diemban First Travel ketika menerima uang jemaah.
"Jadi bagi kami lebih mudah memberangkatkan karena itu jadi tanggung jawab kami. meskipun usulan refund juga disampaikan (dalam proposal perdamaian)," ungkapnya.
Dia menerangkan, tim hukum First Travel segera melakukan diskusi internal menyikapi putusan PKPU. Hasilnya dalam 45 hari sejak putusan, hasilnya akan ditawarkan ke jemaah umrah.
"Nanti kami diskusi ke tim advokasi. Saya ada rencana berunding nanti," pungkasnya.
Scroll ke bawah untuk berita lainnya.
Sjamsu Dradjad and Aristo
No comments:
Post a Comment