Terkini.id,Bulukumba– Dua orang tahanan narkoba Polres Bulukumba yaitu Edy Arja Syam bin Samad alias Aro (31th), dan Syarifuddin bin Muddin alias Edis (31th) yang diamankan saat pesta sabu, dilepas pihak Polres Bulukumba.
"Iya, kami melepas dua orang dari 3 orang yang di tangkap beberapa hari lalu karena memang belum cukup bukti. Tapi keduanya tetap wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan," ungkap Kapolres Bulukumba, AKBP Anggi Naulifar Siregar, Selasa (22/8/2017).
Dilepasnya kedua tahanan ini membuat sejumlah masyarakat curiga
.Alasannya keduanya tertangkap bersama seorang lainnya yang sedang berpesta sabu falam sebuah kamar dengan barang bukti empat sachet yang diduga sisa shabu dan sebuah alat isap, di kediaman salah seorang pelaku, Risman alias Ade.Namun barang bukti tersebut hanya ditujukan kepada satu orang saja yakni Risman saja.Sedangkan keduanya Aro dan Edis menurut pemeriksaan lab forensik hasilnya negatif.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cabang Bulukumba, Idil Akbar menyayangkan sikap kepolisian yang melepas dua orang tahanan yang tertangkap saat pesta sabu, padahal pada banyak kasus narkoba sebelumnya tidak pernah ada yang dilepas karena bukti yang tidak cukup.
"Loh, kok dilepas? ada apa?Jangan sampai ada permainan antara tersangka dan kepolisian. Jika memang belum cukup bukti, pada hari itu juga mengapa tidak dilepas, justru setelah ditahan berhari-hari kemudian dilepas?" tanya Idil.
Sekedar diketahui, sebelumnya penangkapan ketiga pelaku narkoba ini pada 3 agustus lalu di BTN 2 Bulukumba,dimana sebelumnya juga terjadi penangkapan di wilayah tersebut yang hanya berjarak 100 meter dari rumah pelaku.
diva
No comments:
Post a Comment