Skalanews - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK berwenang memiliki rumah aman atau safe house sebagaimana aturan perundang-undangan.
Atas dasar itulah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan adanya rencana Pansus Hak Angket KPK untuk mendatangi safe house.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi KPK safe house itu sudah jelas dan kuat dasar hukumnya," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (10/8).
Febri menambahkan, justru menjadi hal yang janggal bila ada yang mengatakan safe house tidak ada dasar hukum apalagi menyebutnya sebaga rumah sekap.
"Hanya berdasarkan keterangan 1 orang saksi yang bahkan sudah KPK sendiri sudah menghentikan perlindungan terhadap yang bersangkutan karena tidak konsisten dan tidak koperatif saat menjadi saksi sebelumnya," jelasnya.
Namun, Febri mengaku tidak bisa berbuat banyak bila memang Pansus sangat bersemangat akan hal tersebut. "Meskipun DPR sebenarnya sedang reses saat ini. Apa motivasinya kami tidak tahu," tuturnya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf k UU nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.
Adapun dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PSK, dinyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi.(Bisma Rizal/dbs)
No comments:
Post a Comment