
PEKANBARU - Kasus hukum soal korporasi penguasaan hutan dan izin perkebunan yang menyeret nama PT Hutahaean belum lama ini menjadi pembicaraan publik di setiap lapisan. Masih banyak yang tak menyangka, perusahaan yang sudah mempekerjakan lebih dari 4 ribu jiwa ini dituduh merambah hutan tanpa izin.Direktur Utama PT Hutahaean, St HW Hutahaean saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan dengan tegas akan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Riau terhadap perusahaan yang dimilikinya. Meski demikian dia juga masih merasa aneh dan janggal dengan tuduhan yang ditempelkan kepada perusahaannya."Sebagai warga negara yang taat hukum, saya yang puluhan tahun sudah menggeluti usaha diberbagai bidang ini sangat menghormati institusi negara yakni kepolisian. Memang agak aneh penetapan tersangka ini, tapi akan saya hadapi dengan kasih, sebagaimana motto perusahaan kami adalah mewujudkan kasih," kata HW Hutahaean melalui sambungan selulernya.Pria yang akrab dengan sapaan Opung Hutahaean ini dengan tegas membantah melakukan perambahan hutan tanpa izin seperti yang dituduhkan Polda Riau. Bahkan dirinya akan beberkan semua dokumen-dokumen pengelolaan hutan dan perkebunan yang dimiliki perusahaannya kepada penyidik.Opung Hutahaean menceritakan, sekitar tahun 1999 ada kesepakatan dengan KUD Setia Baru yang diketuai oleh Porkot Hasibuan untuk mengelola lahan seluas 2.380 hektar. Sistemnya sesuai kesepakatan, warga mendapat bagian 65 persen atau seluas 1.547 hektar dan perusahaan 35 persen atau seluas 833.Perjanjian itu diketahui Bupati bahkan Bupati menyetujuinya dengan melarang lahan tersebut diperjual-belikan. Namun, di tengah jalan justru pihaknya tidak bisa mengelola seluruh lahan tersebut. Karena masyarakat sebagian menjual ke orang lain, bahkan ke PT Torganda."Kami hanya bisa mengelola 786 hektar dari sebanyak 1.028 hektar yang sudah kami land clearing/ blocking. Dan pada tahun 1997 lalu sebenarnya sudah ada SK Menhut nomor 622/Menhut-II tentang pencadangan kawasan hutan seluas 2.380 hektar tersebut. Jadi, kami memiliki dokumen yang lengkap. Gak tahu lagilah mau dicari celah yang mana. Kami akan siap menjelaskan," kata Hutahaean yang masih kaget dituduh merampok lahan yang sudah diserahkan masyarakat untuk dikelolanya, sementara yang merampok sebenarnya tidak diproses.Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya cenderung tendensius dan tebang pilih. Ia juga menceritakan pada beberapa waktu lalu sempat dituduh bermasalah soal pajak, namun setelah ia menunjukkan dokumen pembayaran pajak, masalah itu selesai.Setelah itu, ada lagi pihak yang mempersoalkan tata batas. Setelah pihaknya menunjukkan dokumen dan cek lokasi, ternyata tidak ada masalah apa-apa."Sekarang kami dituduh merambah hutan tanpa izin. Kami dituduh merampok. Puluhan tahun kami berusaha dan berinvestasi, tapi kok diperlakukan seperti ini," kata Hutahaean yang perusahaannya ditunjuk sebagai pengelola oleh masyarakat melalui perjanjian KKPA dengan KUD Setia Baru. ***
loading...
No comments:
Post a Comment