Friday, August 4, 2017

Kadung Kebelet, Pasangan Terpisah Jarak ini Akhirnya Nikah Online

Wartanusa.id – Pernikahan adalah momen sakral yang akan mengingat dua insan. Oleh sebab itu, banyak orang yang membutuhkan banyak waktu untuk persiapan pernikahan. Mulai dari urusan busana, catering dan dokumentasi, semua tak bisa diurus dalam waktu singkat. Yah, namanya juga momen sekali seumur hidup, harusnya memang berjalan sesempurna mungkin.

Namun, pernahkah kamu membayangkan ada orang yang menikah secara online? Memang, saat ini sudah zamannya serba online. Apapun bisa dilakukan melalui internet, mulai dari jual beli, sampai proses pembayaran. Bahkan, pernikahan juga dilakukan secara online. Terkesan aneh sih, tapi hal itu memang benar-benar terjadi. Berikut ini adalah beberapa orang yang melakukan pernikahan berbasis internet.

Pernikahan melalui video call

Pada tahun 2016 silam, jagad media digegerkan dengan menyebarnya video berdurasi 5 menit yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Chen Li. Dari video tersebut, terlihat pengantin yang tengah melangsungkan pernikahan. Berbeda dari ijab kabul pada umumnya, ikrar tersebut justru memanfaatkan kecanggihan teknologi. Jika lazimnya ijab kabul dilakukan secara tatap muka, dalam video tersebut justru hanya memanfaatkan ponsel untuk menikah jarak jauh. Meski para saksi mengatakan sah, namun netizen justru menghujat pernikahan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan hukum pernikahan yang diajarkan. Sebagian warganet juga menganggap jika pernikahan yang aneh tersebut jadi salah satu tanda-tanda akhir zaman.

Karena LDR, pasangan ini akhirnya menikah online

Video dan foto yang nggak kalah menggegerkan juga diunggah oleh pemilik akun Facebook Chickaboo.my. Terlihat pasangan tengah melakukan pernikahan meski mempelai pria tengah berada di luar negeri. Mereka melakukan prosesi sakral tersebut melalui webcam. Terlihat begitu banyak saksi yang mengelilingi mempelai wanita. Meski menikah online masih dianggap tabu oleh masyarakat, namun perempuan dengan busana warna tosca tersebut tampak sangat bahagia dengan pernikahannya. Meski terhalang jarak, namun kedua pasangan tersebut masih bisa berbagi keromantisan. Beberapa netizen juga menanggapi pernikahan tersebut dengan konyol, bahwa dua insan mabuk asmara tersebut mungkin juga melakukan malam pertama melalui online juga.

Hukum nikah online

Seiring dengan berjalannya waktu, teknologi memang makin canggih saja. Namun, untuk melangkah lebih jauh tentang momen-momen yang berhubungan dengan agama, ada baiknya jika telaah lebih dulu syarat dan rukun pernikahan menurut Islam. Adapun syarat nikah yaitu: adanya calon pria, calon wanita, saksi, wali, mahar dan adanya akad nikah. Sementara pernikahan tersebut harusnya dilakukan dalam satu majelis. Meski tidak ditemukan dalil tentang hukum jabat tangan antara calon suami dengan penghulu ketika akad nikah, namun tradisi jabat tangan tetap saja bernilai positif. Maka, akan lebih baik jika pernikahan baru dilaksanakan setelah kedua pasangan benar-benar siap dan pernikahan bisa dilakukan secara lazim, serta sesuai dengan yang sudah disyari'atkan oleh nabi.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...