Wednesday, August 30, 2017

Dukun Cabul Ditangkap Jajaran Polres Karimun di Tembilahan. Barang Bukti yang Disita Aneh-aneh

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kasus pencabulan diduga dilakukan oleh seorang dukun bernama Ismail terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Ap (14) di Karimun.

Kasus ini sebenarnya terjadi Bulan Mei 2017 lalu, namun baru dilaporkan pihak keluarga pada Bulan Juli.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

Baca: Punya Istri 4, Polisi Cari Korban Lain Dukun Cabul di Karimun. Begini Pengakuan si Dukun

Baca: Terlacak di Tembilahan, Polisi Kesulitan Tangkap Dukun Cabul Karena Sejumlah Keanehan Ini

Polisi kemudian mendapatkan informasi jika Ismail sedang berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Hari Jumat (25/8/2017), saya bersama Unit I Opsnal bergerak ke Tembilahan," kata Lulik, Jumat (28/8).

Pria ini langsung diangkut ke Karimun untuk diproses.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang aneh-aneh.

Mulai dari satu bilah keris, ratusan jarum, dua unit ponsel.

Kemudian satu kotak berisi tanah kuburan, satu botol berisi minyak, kain kafan dan satu buku nikah.

Atas tindakannya, Ismail disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku menerima uang Rp 700 ribu dan cincin dari korban. Karenanya, kita juga menyelidiki kemungkinan ada kasus penipuan," tambah Lulik.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...