
Adiputra Kurniawan merupakan tersangka pemberi suap Rp 20 miliar kepada Tonny Budiono terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub Tahun 2016-2017.
"Saya tidak pernah mau mengenal PT. Kalau orang datang saya layani, karena tugas saya untuk melayani bukan dilayani. Saya tidak kenal dengan Pak Adiputra," kata Tonny Budiono saat memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (29/8).
Tonny mengklaim selalu melayani siapapun pengusaha yang datang kepadanya. Baik yang sedang mengerjakan proyek atau tidak mengerjakan proyek-proyek milik Kemenhub.
Menurutnya, banyak pengusaha yang menemuinya. Karena itu, dia tidak dapat menghapal satu-persatu nama pengusaha tersebut. "Pasti banyak banget bisa sampai 200-an mungkin lebih kartu nama yang datang ke saya," ucapnya.
Pejabat yang pernah meraih penghargaan Satyalancana itu juga mengklaim bahwa pertemuannya dengan sejumlah pengusaha bukan untuk sengaja mengatur proyek.
"Saya bukan mau memenangkan, tapi anda secara profesional lakukan tender. Kalau anda menang, pasti menang," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyidik memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni, Adiputra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono.
Menurut Febri, keduanya akan diperiksa sebagai saksi secara silang. Dalam menangani perkara ini, KPK juga menggandeng pihak perbankan.
"Penyidik lakukan koordinasi dengan pihak perbankan juga untuk memerinci indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," papar Febri.
Dalam perkara ini, Tonny Budiono diduga menerima suap sekitar Rp 20 miliar dari Adhiputra Kurniawan. Diduga pemberian itu terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang, serta proyek-proyek lain yang dikerjakan Kemenhub.
Penetapan tersangka keduanya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 Agustus lalu. KPK menyebut suap Tonny Budiono menggunakan modus baru yaitu menggunakan ATM yang rekeningnya dibuka oleh Adiputra menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Sementara selaku pemberi, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ilustrasi : Gedung KPK (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
No comments:
Post a Comment