RMOL. Pansus KPK menghadirkan dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa.
Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.Sedangkan Miko Panji Tirtayasa merupakan keponakan Muchtar Effendi yang videonya sempat viral di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diberlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun.
"Sampai saat ini saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka baru," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
Dia mengaku baru mengetahui soal status barunya itu lewat media massa.
"Mereka hanya berkoar-koar saja di media. Ini biar masyarakat tahu. Saya tantang mereka kenapa tidak diantar," tegasnya.
Padahal, saat itu Muchtar, yang sudah menjalani 2/3 hukuman penjara lima tahun penjaranya, mengaku sudah mengajukan pembebasan bersyarat.
Harusnya kata dia saat itu dia bisa bebas bersama Andi Mallarangeng (mantan Menpora).
Namun ketika itu penyidik senior KPK, Novel Baswedan malah kembali menetapkan dia sebagai tersangka kasus yang sebenernya menurut dia merupakan kasus yang sangat aneh.
"Setelah tiga tahun saya menjalani proses hukum di Sukamiskin, saya ditetapkan lagi pasal yang aneh. Perkara sama, Akil Mochtar juga (mantan hakim MK), saksi sama, hanya berubah tanggal. Jadi semua BAP sama, perkara sama, alat buktinya sama. Kalau dia mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa enggak dari awal tiga tahun lalu," ungkap Muchtar. [zul]
No comments:
Post a Comment