
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Naiman (42) kini hanya bisa menyesali perbuatannya di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, setelah dijatuhi vonis tinggi oleh majelis hakim.
Kasus menimpa Naiman usai penangkapan dirinya di gate kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat itu, terdakwa yang tiba dari Malaysia menumpang pesawat Air Asia -378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu X-Ray bandara.
Namun dari hasil pemeriksaan X Ray, petugas tidak menemukan barang mencurigakan alias nihil.
Petugas yang masih mencurigai pun tidak kehilangan akal, dan langsung membawa Naiman ke klinik BIMC.
Hasilnya, setelah menjalani rontgen dan CT-scan, petugas menemukan barang yang mencurigakan yang didalamnya diduga berisi sabu di dalam anus terdakwa.
Sesuai pengakuan terdakwa, sabu tersebut sengaja ditaruh terdakwa sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal.
Akibat perbuatannya itu, pria asal Sampang, Madura ini dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, Rabu (19/7/2017).
Dengan alat bukti sabu-sabu seberat 70,20 gram.
Naiman juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 milyar subsider enam bulan kurungan.
No comments:
Post a Comment