JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu merasa heran dengan pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa beras varietas IR 64 adalah beras subsidi. Hal itu dikatakan Said Didu melalui serial kultwit di akun twitter pribadinya, @sadididu, Senin (24/7).
Anton Apriyantono: Lagi-Lagi Pejabat Negara Melakukan Kebohongan Publik
"Yang lebih aneh lagi pernyataan bahwa karena varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan memalukan," kata Sadi Didu.
Menurut mantan Stafsus MenESDM 2014-2016 ini, subsidi pupuk dihitung berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kelompok tani yang disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan. Dalam RDKK tersebut, menurut Said Didu, yang tercantum adalah nama petani dan luasan lahan dan tidak ada jenis tanaman, itu artinya boleh tanam apa saja.
Soal Dugaan Pemalsuan Beras, Begini Klarifikasi PT IBU
Said Didu menambahkan, atas dasar RDKK tersebut pabrik pupuk kemudian mengalokasikan pupuk subsidi ke masing-masing distributor dan pengecer di berbagai daerah.
Said pula menegaskan, harga beras premium yang dijual oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tidak diatur oleh pemerintah karena mengikuti mekanisme harga pasar. Yang diatur menurutnya adalah beras sejahtera (rastra) atau beras subsidi.
"Maksud harga beras premium tidak diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yang mahal," terangnya.
Kata Said Didu, rastra adalah beras milik pemerintah yang ditugaskan kepada Bulog untuk disampaikan kepada rakyat yang berhak.
Pada pendistribusian rastra dilakukan dengan by name by address, demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Beras dikategorikan rastra bukan berdasarkan jenis beras, tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan pemerintah.
"Jadi adalah tidak benar pernyataan bahwa beras IR64 adalah beras raskin selama belum dibeli oleh Bulog sesuai dengan penugasan. Sebaliknya tdk semua beras IR64 di Bulog tmsk beras raskin bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tdk salah tangkap.
" katanya.
Heboh Kasus PT IBU, Besok Komisi IV DPR Panggil Mentan
Penulis | : | Vicky Anggriawan |
No comments:
Post a Comment