Wednesday, July 5, 2017

Haruskah Pengumpat Kata Ndeso Berakhir di Bui?

Jakarta, NU Online
Kaesang putra Presiden Jokowi dilaporkan Muhamad Hidayat atas pasal Penodaan agama dan ujaran kebencian ke kepolisian Bekasi karena mengucapkan kata 'Ndeso' dalam vlognya yang menjadi viral di medsos.

Menanggapi hal ini MH Bahaudin Ketua RMI NU DKI Jakarta (Himpunan Pondok Pesantren di bawah NU) MH Bahaudin (Gus Baha) menyampaikan keheranannya kepada awak media di sela-sela Rapat persiapan Liga Santri Nasional (LSN) Regional Jakarta, Kamis (6/7).

"Kita ini mengalami penyakit akut, yaitu penyakit senang menganggap remeh hal yang serius dan senang menganggap serius hal yang remeh," kata Gus Baha seperti rilis yang diterima NU Online.

Lucunya, Kaesang main vlog dan mengeluarkan ledekan dengan kata 'ndeso', ada yang serius melaporkan ke Polisi. Lebih aneh lagi polisi menanggapi serius laporan tersebut, sindir Gus Baha sambil tersenyum.

Kata 'Ndeso', kata Gus Baha, merupakan kalimat ledekan yang menunjukkan keakraban. Itu bukan berarti ujaran kebencian kepada orang desa. Seperti kata 'kampungan', bukan berarti yang mengucapkan benci kepada orang yang berasal dari kampung.

"Saat ini, dari tukang sayur hingga anggota DPR RI mengomentari masalah ini. Aneh bin ajaib, masak gara-gara masalah remeh seperti ini, energi bangsa tersedot ke permasalahan yang sama sekali tidak berkaitan masalah keumatan ini?" kata Gus Baha.

Bisa dibayangkan kalau gara-gara mengumpat 'ndeso' dan 'kampungan' polisi menindaklanjuti laporan tersebut, maka pekerjaan polisi setiap hari hanya disibukkan dengan menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan remeh seperti ini.

"Polisi sebaiknya perlu memilah laporan yang serius saja," kata Ketua RMI NU Jakarta ini. (MS/Alhafiz K)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...