Saturday, July 29, 2017

Aneh, Pungli di PGRI, Inspektorat Sebut Tak Masalah

MOJOKERTO – Inspektorat Kabupaten Mojokerto langsung terjun dan menelisik langkah pengurus PGRI Kabupaten Mojokerto yang menggalang dana ke anggotanya hingga terkumpul Rp 2,7 miliar. Menurut lembaga pengawas internal pemerintah ini, iuran yang dilakukan tersebut sudah menjadi konsekuensi di organisasi profesi.

Inspektur Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi, mengatakan, iuran para guru PGRI senilai Rp 1,2 juta selama tahun 2016 itu, sudah sesuai dengan mekanisme organisasi. Dianggap tak melanggar AD/ART organisasi. ''Saya melihat, tidak ada persoalan sama sekali,'' ujarnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin.

Dikatakan dia, sahnya proses pungutan itu, bisa terlihat dari tingginya anggota yang enggan memenuhi hasil keputusan konferensi PGRI Kabupaten Mojokerto. Dalam rapat internal itu, diputuskan untuk membangun gedung dengan dana bersumber dari anggota. ''Sangat banyak yang tidak mau bayar. Toh, tidak ada sanksi,'' ungkap dia.

Bambang menilai, dengan analisa itu, diyakini proses pungutan yang dilakukan pengurus PGRI ke masing-masing anggotanya tidak disertai dengan paksaan. ''Tentu, kalau ada unsur paksaan dan muncul protes dari anggota, itu yang perlu kita tindaklanjuti,'' pungkas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini sembari menyebut tak pernah menemukan adanya anggota PGRI yang melayangkan protes.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Mojokerto, Bambang Sukrisno, menuturkan, selama setahun, persentase partisipasi anggotanya atas keputusan konferensi hanya kisaran 55 persen saja. Sedangkan, sisanya sebanyak 45 persen, sampai saat ini masih belum memenuhi kewajibannya.

Meski tak kunjung membayar iuran, kata Bambang, pengurus tak pernah memberikan sanksi apa pun. ''Bahkan, kita tidak pernah menyiapkan bentuk sanksi. Karena, partisipasi ini bentuknya sukarela,'' tegasnya. Untuk mengurangi keresahan, pengurus organisasi pun sudah mengirimkan seluruh data ke Inspektorat. ''Sudah cukup lama mengirimkan data itu. Biar semua tahu bahwa langkah yang kita lakukan sudah sesuai mekanisme organisasi,'' pungkasnya.

Seperti diberitakan, pengurus PGRI Kabupaten Mojokerto diterpa isu tak sedap. Organisasi guru ini dituding telah melakukan pungutan liar terhadap ribuan anggotanya. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 5 miliar. Besarnya nilai pungli yang terkumpul itu, dengan asumsi guru yang tersertifikasi mencapai 5 ribu orang.

Dan, urunan tersebut dengan besaran per anggota mencapai Rp 1,2 juta selama setahun. Selain melaporkan ke korps Adhyaksa, LSM juga melayangkan temuannya ke Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman RI Jawa Timur.

(mj/ron/ris/JPR)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...