Friday, July 7, 2017

ANEH..!! Kok Ada Sertifikat di Hutan Lindung

PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Masalah lahan kembali menjadi masalah proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda. Kali ini ada warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah di atas lahan hutan lindung. Padahal sudah jelas tidak boleh ada sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kaltim Joko Sutiono mengatakan, ada cukup banyak sertifikat yang mengklaim di atas lahan hutan lindung. Bahkan untuk mengerjakan proyek di lahan tersebut, pihaknya sudah menggelontorkan kurang lebih Rp 1,5 miliar. Dana tersebut upaya persuasif kepada pemilik sertifikat agar tidak ada menghambat pengerjaan.

Dia akui, persoalan lahan ini menjadi masalah utama pembangunan jalan tol ini. Pembangunan ini bahkan sudah berjalan dua periode. Perlahan masalah lahan telah diatasi. Apalagi ada bantuan dari pusat. "Sekarang ada lagi masalah klaim lahan di atas kawasan hutang lindung. Satu pihak yang klaim memiliki sertifikat memblokir pengerjaan atas lahan yang dia klaim," ucapnya kemarin (6/7) usai mendampingi pansus dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2016.

Kasus ini terjadi di  Seksi I yang membentang dari Kilometer 13, Balikpapan Utara – Samboja, Kukar 200 meternya melewati kawasan hutan lindung. Jika mengacu kepada peraturan, sebenarnya ini aneh. Tidak boleh ada sertifikat di atas lahan hutan lindung. Yang menjadi pertanyaan kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar dapat mengeluarkan sertifikat.

 Awal bulan puasa kemarin, pihaknya sudah memproses kasus tersebut ke ranah hukum. Laporan sudah dimasukan ke TP4D Kejaksaan tinggi (Kejati) setempat.

"Kita tinggal menunggu bagaimana putusannya. Kami harap dalam waktu dekat ini sudah dapat keluar. Pasalnya proyek ini ditargetkan rampung tahun 2018. Jika mengacu kepada aturan. Tidak boleh ada sertifikat di atas lahan tersebut. Pidana hukum bisa saja dikenakan," terangnya.

Anggota Pansus, Muhammad Adam yang juga merupakan anggota DPRD Kaltim di komisi empat mendorong agar kasus ini cepat rampung. Upaya hukum yang dilakukan juga sudah bagus. Tinggal menunggu hasilnya.

Satu persatu, masalah lahan di atasi. Pembebasan lahan berkala di lakukan meski menemukan beberapa hambatan. Kemudian turun tanggannya PT Jasa Marga (Persero) menyelesaikan pembebasan lahan yang masih tersisa.

Joko kembali mengatakan, pihaknya mengapresiasi PT Jasa Marga membantu menyelesaikan pembebasan lahan. Melalui dana tak terduga (DTT), perseroan tersebut memberikan Rp 250 miliar untuk keperluan pembebasan lahan.

"Sebelumnya, dengan APBD, kami menghabiskan dana Rp 550 miliar untuk pembebasan lahan. Ya, banyak sekali lahan yang kami bebaskan, pasalnya sertifikatnya tidak hanya satu. Tumpang tindihnya banyak sekali," bebernya.

Untuk progres pembebasan lahan dari bentang jalan tol 99,02 kilometer yang terbagi lima seksi pekerjaan, dia klaim sudah 96 persen rampung. Sisanya lahan yang masih dalam proses pembebasan kebanyakan di Seksi IV (Palaran – Mahkota II) dan V (Km 13-Sepinggan Balikpapan). Terkait lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Samboja rampung. Saat ini, satgas masih dalam proses inventarisasi taman tumbuh. Pihaknya cukup membayar ganti rugi taman tumbuh. Belum bisa disebutkan karena masih dalam penghitungan.

Terkait progres pembangunan perseksinya, Joko sebutkan Seksi I dan III (Samboja – Palaran II) sudah 75 persen rampung. Kemudian Seksi II (Samboja-Muara Jawa) progresnya 55 persen, dan IV  dan V (Km 13-Sepinggan Balikpapan)  masih 45 persen. Khusus IV dan V, pengerjaannya terbentur karena adanya lahan basah. Kondisinya berupa rawa, tidak keras. Rincinya sekitar 300 meter bentang jalan yang kondisinya rawa di Seksi IV dan V semuanya kondisi basah.

Soal itu, Joko mengungkapkan, pihaknya telah meminta pengubahan desain. Prosesnya sudah disetujui pusat, tinggal pengerjaannya saja. Ia optimistis, proyek tersebut rampung tepat di akhir tahun 2018. Pasalnya pusat telah menekan beberapa pengerjaan agar cepat rampung dan beroperasi. (aji/lhl/k18)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...