"Saya serahkan semuanya pada yang di sana (KPK). Semoga tidak berkembang ke yang aneh-aneh," ujar Ardi kepada wartawan di kantornya, Jalan Siwalankerto Utara II, Surabaya, Rabu (7/6/2017).
Baca juga: Suap yang Diterima Ketua Komisi B DPRD Jatim dari 4 Kadis
Ardi tak mau berkomentar banyak. Dia kembali menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke KPK.
"Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mohon doanya," katanya
![]() |
Suasana di kantor Disperindag Jatim masih normal. Para pegawai melakukan aktivitas kerja seperti biasa.
Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).
Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya mengatakan Basuki pada akhir Mei 2017 menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Rohayat terkait pembahasan revisi Perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina.
Selain itu Basuki menerima uang dari kepala dinas lainnya yaitu dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan serta Kadis Perkebunan.
"Pada 31 Mei juga diduga diterima oleh MB sebesar Rp 50 juta dari kepala dinas perindustrian dan perdagangan. Selain itu juga Rp 100 juta dari kepala dinas perkebunan, juga Rp 150 juta dari kepala dinas pertanian. Pada triwulan I Rp 150 juta dari kadis pertanian juga," papar Basaria dalam jumpa pers, Selasa (6/6).
(iwd/fdn)
No comments:
Post a Comment