Tuesday, June 6, 2017

Aneh Jaksa Tak Banding Penodaan Agama Selain Ahok Ada Apa

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muslim Ayub mengatakan, setidaknya ada dua persoalan yang dihadapi Kejagung dalam perkara Ahok.

Pertama, menuntut perkara penodaan agama dengan hukuman percobaan. Kemudian melakukan banding padahal vonis hakim melebihi apa yang dituntut jaksa. Oleh karena itu dia merasa heran dengan sikap pengajuan banding oleh pihak kejaksaan.

"Padahal, Ahok sudah meminta kuasa hukumnya mencabut pengajuan banding itu," kata Muslim saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Muslim pun menyebutkan 10 perkara penodaan agama sebelumnya yang terdakwanya sudah divonis. Anehnya lagi, tidak satu pun vonis hakim itu dihadapi jaksa dengan mengajukan banding. Bahkan, ada juga vonis hakim yang melebihi tuntutan jaksa.

"Kenapa jaksa tidak banding? Padahal ini sudah dihukum pengadilan," ujarnya bertanya-tanya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan seharusnya jaksa memberi apresiasi kepada hakim karena menjatuhkan vonis kepada terdakwa melebihi tuntutan.

"Tapi, ini malahan jaksa mengajukan banding," ungkapnya.

Dia menilai, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat ada apa sebenarnya dengan kejaksaan. Terlebih, alasan mengajukan banding karena ada standar operasional prosedur (SPO) sangat tidak bisa diterima oleh logika.

"Dari tuntutan jaksa sudah ada alasan menuntut dengan (alternatif) pasal 156 dan 156a (KUHP). Memang sudah dikondisikan untuk menuntut pasal 156," paparnya.

Sebelumnya diberitakan kejaksaan masih mempertimbangkan kasus Ahok apakah kejaksaan akan melakukan banding atau atau tidak. Hal itu dikatakan Jaksa Agung M Prasetyo.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...