Friday, April 28, 2017

Jaksa Tuntut Ringan Ahok, Amien Rais: Sangat Aneh!

 

JAKARTA - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais merasa aneh dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang hanya menilai Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dengan tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, dengan tuntutan itu malah membuat JPU seperti membela terdakwa dalam persidangan. Mengingat, dalam dakwaan JPU menjerat Ahok dengan dua Pasal, yakni 156a KUHP Tentang Penistaan Agama dan 156 KUHP.

BERITA REKOMENDASI


"Jadi ada keanehan Jaksa Penuntut Umum malah membela terdakwa itu luar biasa," ujar Amien di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Dengan tuntutan seperti itu, Amien khawatir Negara Indonesia akan seperti Negara tanpa hukum. Alasannya, lanjut dia penegakkan hukum menjadi dipertanyakan untuk kasus kecil dihukum dengan berat namun yang besar justru dituntut ringan.

"Jadi kalau ini dibiarkan negara kita jadi Lawless Country. Yang kecil dihukum berat yang besar ditutupi," kata Amien.

Tak hanya itu, Amien menekankan dalam sidang putusan nanti, Majelis Hakim harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menegakkan keadilan di mata hukum.

"Saya berharap Hakim itu pakai Nurani tegakkan keadilan yang betul-betul tidak menohok tidak melukai dan mencederai perasaan keadilan masyarakat," tutup Amien.

Sekadar diketahui, Proses persidangan kasus dugaan penodaan agama ini pun akan segera memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim. Rencananya sidang vonis itu akan digelar pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.

Sidang ini sendiri tanpa adanya proses replik dan duplik lantaran pihak JPU tidak mau menanggapi pleidoi dari kubu Ahok. Pasalnya, menurut JPU materi pembelaan Ahok hanya mengulang-ulang semata.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...