
RILIS.ID, Jakarta— DPR RI menyebut ada keanehan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama alias Ahok yang hanya menuntut Ahok satu (1) tahun dengan dua (2) tahun masa percobaan.
Keanehan ini disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, di Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan hanya dituntut 2 tahun percobaan," paparnya.
Nasir pun mengharapkan majelia hakim sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dapat memutus sesuai dengan fakta persidangan dan bisa memenuhi keadilan publik.
"Sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan itu," ujar Nasir.
Menurut politisi PKS ini, harapan kepada hakim ini dikarenakan tuntutan yang dibacakan Jaksa dirasa tidak memenuhi rasa keadilan.
Tuntutan JPU, paparnya, terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Padahal bila dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini, tuntutan jaksa justru lebih tinggi,
Nasir kemudian membandingkan dengan perkara yang hampir mirip seperti kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB Jassin pada 1968.
"Dalam ke dua kasus itu tuntutan jaksa ada yang lebih dari 2 tahun penjara, dan ada yang hanya 1 tahun percobaan tapi kasus itu kan tidak menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Ahok ini," paparnya.
Menurutnya, Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat.
"Kok hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin. Gak benar itu," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Ahok satu (1) tahun dengan dua (2) tahun masa percobaan.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Penulis Eroby JF
loading...
No comments:
Post a Comment