Monday, March 20, 2017

LBH Makassar: Aneh Kodam VII Wirabuana Tak Punya Kewenangan Pengosongan Tanah di Bara ...

FAJARONLINE.COM, MAKASSAR--KODAM VII Wirabuana berencana melakukan pengosongan lahan terhadap 28 (dua puluh delapan) rumah milik warga yang terletak di sebelah Barat dan Timur di luar dari Asrama TNI Bara-Barayya, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Hal tersebut berdasarkan Surat Kodam VII Wirabuana Nomor : B/614/III/2017 perihal Pengosongan lahan okupasi milik Sdr. Moedhinoeng Dg. Matika (Alm.), tertanggal 6 Maret 2017.

Menurut Advokat Publik LBH Makassar, Edy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya,banyak kecatatan dalam penetapan lokasi pengosongan lahan tersebut. Kodam VII Wirabuana juga tidak memiliki kewenangan melakukan pengosongan seperti bertindak pengadilan yang memerintahkan eksekusi. 

Diantaranya bahwa meskipun keseluruhan tanah baik dalam Asrama maupun diluar lokasi Asrama adalah awalnya merupakan tanah milik Moedhinoeng Dg. Matika (Alm.),

(Meninggal pada tahun 1950) berdasarkan Verponding No. 2906 seluas 32.040 M² (kemudian dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik No. 4 tertanggal 26 Juli 1965), namun proses peralihan hak antara lokasi tanah dalam Asrama TNI dengan lokasi tanah diluar Asrama yang dikuasai oleh 28 Warga adalah berbeda lokasi dan berbeda pihak yang mengalihkan/ menyerahkan yakni:

Dokumen Kodam VII Wirabuana meminta pengosongan.

Lokasi tanah dalam Asrama TNI Bara-barayya diperoleh Kodam VII Wirabuana berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa (PSM) Nomor: 88/T/459, tanggal 12 April 1959 antara salah seorang Ahli Waris dari Pemilik Tanah Moedhinoeng Dg. Matika (Alm.), yang bernama NURDIN DG. NOMBONG dengan MAYOR E. SABARA, NRP 17640 selaku Komandan Komando Militer Kota Makassar (sekarang Kodam VII Wirabuana).

Sementara Lokasi tanah yang terletak di luar (sebelah timur dan Barat) dari lokasi Asrama, yang dikuasai oleh 28 (dua puluh delapan) Kepala Keluarga, sebagian diperoleh berdasarkan Perjanjian Sewa-Menyewa sejak tahun 1964/1965 antara warga dengan salah seorang ahli waris an, DANIAH DG. NGAI (Anak Alm. MOEDHINOENG DG MATIKA) selaku Pemberi Sewa dan sebagian lainnya berdasarkan Akta Jual-Beli antara waega selaku Pembeli dengan salah seorang ahli waris lainnya atas nama KASIANG DG. RATU (isteri Alm. MOEDHINOENG DG. MATIKA). **

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...