Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian (maling) di sebuah rumah di Gang Nilam Sari, Jalan Tebu, Kelurahan Sui Beliung, Pontianak Barat. Diamankan personel Polsek Pontianak Barat, Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Saloom P Silaban mengungkapkan, kedua pria ini diamankan pihaknya berdasarkan laporan kepolisian yang diterima pihaknya dari orangtua satu di antara pelaku.
Baca: Warga Sui Raya Dalam Resah Maraknya Aksi Pencurian
"Dua tersangka tersebut yakni, EA (31) anak dari pelapor, dan rekannya bernama HJ (35). Pada Rabu (1/3/2017), pelaku melakukan pencurian dengan cara pada saat ibu dan adik pelaku pergi kerumah sakit dan di rumah hanya ada pelaku, kemudian pelaku mengajak temannya, yakni tersangka Hairul, mengambil satu unit TV LED merek Sharp yang ada di rumahnya," ungkap Kapolsek, Minggu (5/3/2017).
Kedua pelaku kemudian menjual TV curiannya tersebut. Atas kejadian ini, orangtua tersangka EA mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta, dan langsung melaporkan ke Polsek Pontianak Barat.
"Berdasarkan laporan korban, personel Polsek Pontianak Barat melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan akhirnya pada Jumat (3/3) sekira pukul 14.30, dilakukan penangkapan terhadap tersangka EA di kediamannya di Gang Nilam Sari, Jalan Tebu, Pontianak Barat," jelasnya.
Usai mengamankan tersangka EA, keesokan harinya sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Pontianak Barat kemudian mengamankan tersangka HJ di Gang Kakak Tua, Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Mariana, Pontianak Kota.
"Kedua tersangka dan barang bukti satu unit TV LED 32 inch merek SHARP hitam, berhasil diamankan untuk kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
No comments:
Post a Comment