BANJARMASIN - Salah satu nasabah Bank Cenral Asia (BCA), Dedi terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin lantaran uang yang disimpan di bank tersebut dalam jumlah miliaran hilang.
Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/2).
Dedi selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya, Retno Apriani.
Sementara itu, hakim yang memimpin sidang adalah Hanoeng Widjajanto.
Retno mengatakan, kliennya menggugat BCA karena haknya tidak dipenuhi.
Dia mengatakan, dana simpanan sejak 1991 tiba-tiba berkurang tanpa sepengetahuan kliennya.
"Klien saya sudah menanyakan hal itu, dan pihak BCA menyatakan penyebabnya karena sistem error," jelasnya.
Menurut Retno, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu.
Di antaranya, uang yang hilang tidak tercetak dalam buku tabungan.
Setelah dicetak ternyata ada kesalahan tanggal.
Dia menambahkan, kliennya sudah beberapa kali meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
"Klien kami sudah pernah audiensi ke BCA, meminta bukti rekaman CCTV dan lainnya, tapi tidak ditunjukkan. Anehnya setelah kasus ini sudah bergulir ke pengadilan, CCTV malah muncul," ungkapnya.
Menurut Retno, pihaknya sejauh ini belum bisa menaksir jumlah kerugian.
"Kami di sini menuntut untuk ganti rugi, dana klien saya yang hilang miliaran rupiah," jelasnya. (lan)
No comments:
Post a Comment