Tuesday, January 17, 2017

Dijanjikan Uang Miliaran, Perangkat Desa Ini Ikuti Ritual Aneh, Hasilnya Bisa Ditebak

TRIBUNJATENG.COM, BATANG -- Seorang pria yang dikenal dengan panggilan Mbah Surip alias Colang (55), warga Dukuh Krajan Desa Kluwih Bandar terpaksa di gelandang ke Mapolsek Bandar Resor Batang.

Pasalnya, Mbah Surip diduga telah melakukan tindak pidana penipuan hingga korbannya, Kasimin sebagai perangkat desa (kadus), Indonesia, Jawa, Desa Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang mengalami kerugian puluhan juta.

Pelaku ditangkap saat berada dirumah N yang berdomisili di Dukuh Krajan Desa Kluwih Kecamatan Bandar Kabupaten Batang setelah berbulan-bulan bersembunyi di tengah hutan masuk Desa Jolosekti Subah, Minggu (5/1/17) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono,  melalui Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana,  mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan.

"Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan," terang Kapolsek, Selasa (17/1).

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, pada kurun waktu sekitar dari Maret 2016 sampai dengan April 2016 di Dk Krajan II Ds. Kluwih, Kec. Bandar, Kab. Batang telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan.

Modusnya korban dikenalkan saksi kepada pelaku, selanjutnya pelaku mengatakan bahwa dirinya bersama dengan gurunya yang disebut 'Mbah Aris'  yang sudah meninggal dunia sejak bulan mei 2016, bisa mengambil uang ghaib Rp 800.000,- (delapan ratus juta rupiah) hingga  Rp 1.000.000.000,- (satu miliar) dengan cara ritual ghaib.

Setelah korban merasa tergiur apalagi  sedang terpuruk (banyak hutang), maka korban mau mengikuti syarat-syarat untuk ritual yang diminta oleh pelaku.

Termasuk menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku sebagai bagian dalam proses ritual, namun setelah semua proses yang diminta pelaku dilakukan, ternyata korban tidak mendapatkan uang sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Korban pun berusaha menemui pelaku sampai sekarang tidak bisa ditemui, sehingga korban merasa telah ditipu dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, 1 (satu) buah kardus warna coklat bertuliskan 'Mamypoko, Pants' huruf warna hijau, 1 (satu) lembar kain warna putih dengan ukuran 100 x 150 cm, 1 (satu) lembar kain warna hitam dengan ukuran 100 x 150 cm, 1 (satu) botol minyak gondomayit panjang botol + 20 cm, berikut sarung/dompetnya warna merah, 1 (satu) buah plang terbuat dari kayu triplek, bertuliskan "Mbah Surip" melayani: pasang tumbal benda, rumah, toko, anti bacok, anti tembak, dan sebagainya.

Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 28.970.000 dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP. (*)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...