Saturday, November 19, 2016

Menyoal Surat Kuasa di Samsat

RIAUPOS.CO - SAMSAT memperalat masyarakat? kalimat ini saya dengar dari seorang guru SD di daerah Kecamatan Senapelan, ketika mengurus perpanjangan pajak sepedamotornya di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) jalan Sudirman, di bilangan Purna MTQ. Saya lupa menanyakan nama bapak ini. Jika berjumpa, saya kenal wajahnya. Ceritanya, waktu itu, 16 Oktober. Pak Guru ini menyuruh putrinya, seorang mahasiswi mengurus pajak kendaraan atas nama Pak Guru ini. Semua persyaratan seperti tahun lalu telah dilengkapi, seperti BPKB, STNK, KTP asli beserta fotokopinya.

Rupanya persyaratannya sudah bertambah. Harus ada surat kuasa bermaterai Rp6 ribu. Surat kuasa yang telah disediakan serta materai di koperasi sudah diisi. Tinggal menunggu tanda tangan si Guru. Bapak Guru datang, untuk apa lagi surat kuasa. Pak Guru ini sangat kecewa, sebab dia harus meninggalkan muridnya yang sedang belajar. "Aneh-aneh saja cara Samsat ini menyusahkan masyarakat. Kita diperalat." katanya curhat kepada orang-orang di sampingnya. Termasuk kepada saya yang juga mengurus pajak Kijang Innova punya saudara.

Surat Kuasanya saya tanda tangani sendiri. Putri Pak Guru itu tidak berani meniru tanda tangan orangtuanya. Makanya dia memanggil orangtuanya. Banyak yang melakukan tanda tangan tiruan di koperasi Samsat tersebut.

Saya sudah mencatat kemajuan-kemajuan yang dicapai Samsat untuk mengutip pajak dari masyarakat, umpamanya, jika dulu mengurus pajak kendaraan sampai 5 meja harus dilewati.

 Setiap meja, kita harus membayar, tanpa kuitansi. Kita harus mengisi sendiri formulir sesuai identitas kendaraan. Yang kita bayar, tidak sesuai dengan yang tertulis di STNK. Tetapi sekarang semua itu sudah berubah. Kita tidak lagi mengisi ini dan itu. Tidak perlu lagi fotokopi-fotokopian, cukup bawa BPKB, STNK dan KTP asli, serta Surat Kuasa kalau kendaraan bukan milik sendiri.

Saya menilai, Samsat pasti bisa menyelenggarakan pembayaran pajak kendaraan dengan hanya menyebutkan nomor Polisi kendaraan tanpa syarat apa pun. Bukankah sekarang sudah dengan sistem daring/online. Data kendaraan sudah terdata di semua Samsat. Seperti pernah saya tulis di Riau Pos dulu, saya pernah minta tolong kepada kenalan (orang dalam) untuk membayar pajak kendaraan saya. Kebetulan saya sedang berada di sebuah kota yang jauh.

Hanya dengan meyebutkan nomor polisi kendaraan saya, ternyata bisa. Setelah kembali baru saya bayar sesuai dengan yang tertulis di STNK. Adalah aneh dan lucu, jika seseorang akan membayarkan sejumlah uang untuk negara atau untuk siapa pun, lalu dia harus membuat surat kuasa, terutama yang bukan kendaraan sendiri. Padahal itu milik orangtuanya. Tidak pun pakai syarat ini dan itu, kantor Samsat mempunyai peluang yang besar untuk membantu masyarakat untuk menemukan kendaraan curian, tetapi itu tak dilakukan Samsat. Justru yang dilakukan, menambah-nambah persyaratan .***

Pandu Syaiful, syaifulpandu@yahoo.com.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...