PROKAL.CO, TARAKAN- Siapa pelaku perusakan masjid Masjid Baiturrahim pada Senin 14 November 2016 lalu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pria yang nekat merusak sejumlah fasilitas di masjid yang terletak di RT 6 Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung itu berinisial DD (26).
Wakapolres Tarakan, Kompol Riski Farah Sandy mengatakan, pemuda tak bertanggungjawab itu diamankan pihak kepolisian di sebuah warung makan yang berada di Kelurahan Karang Anyar. Penangkapan DD sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada pelaku pencurian HP yang diamankan warga, Jumat dihi hari (18/11), sekira jam 04.30 Wita.
Diceritakan Kompol Riski, saat itu DD yang sedang mencari pekerjaan kemudian mendapatkan pekerjaan di sebuah warung makan. "Jadi rencananya dia mau tinggal di situ karena dia nggak punya tempat tinggal. Sesudah itu dia melihat ada 2 buah HP, kemudian mengambilnya," ujar Riski.
Dilanjutkan Riski, pemilik HP tersebut yang mengetahui HP miliknya dicuri oleh DD kemudian menelepon pihak kepolisian untuk mengamankan DD. Setelah diamankan pihak kepolisian, dari pengembangan yang dilakukan polisi terungkaplah bahwa DD mengakui dia adalah pelaku perusakan Masjid Baiturrahim.
"Jadi, dia mengakui kalau memang dia yang merusak sejumlah fasilitas masjid yang tersebut. Tidak hanya itu, dari pengakuannya juga dia sering menginap di masjid yang berbeda-beda," jelas Riski.
Dari pengembangan lebih lanjut yang dilakukan pihak kepolisian, diungkapkan Riski, motif DD merusak sejumlah fasilitas masjid Baiturrahim ternyata hanya karena dia ada masalah dengan kekasihnya.
"Jadi karena permasalahan dengan pacarnya, makanya ia melampiaskan dengan menghancurkan barang-barang yang ada di dekatnya. Kebetulan saat itu dia ada di masjid itu," bebernya. Diketahui, DD merupakan warga kecamanatan Tarakan Tengah dan sudah merantau di Tarakan selama 5 tahun. Dari pengakuan DD, dia tinggal di Tarakan hanya seorang diri dan dia berasal dari Jawa Timur.
"Untuk kasus kehilangan 3 kotak amal yang ada di masjid tersebut, ia tidak ada hubungannya karena ia mengatakan belum pernah mencuri kotak amal," kata Riski.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Satya Chunur mengatakan, akibat dari perbuatannya DD akan dijerat pasal 406 KHUP tentang perusakan barang milik orang lain. Tidak hanya mengamankan DD, dijelaskan Satya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa saklar lampu yang dirusak DD dan 2 buah HP yang dia curi.
"Dia juga akan diproses dengan dua perkara, jadi akan dijerat pasal 362 juga mengenai pencurian dengan denda diatas lima tahun," pungkas AKP Satya. (zar)
No comments:
Post a Comment