
JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa Buni Yani, penggugah rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama 31 detik di hadapan warga Kepulauan Seribu. Buni Yani sebagai sakasi untuk penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Buni Yani, penggugah rekaman video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu, memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Dia dicecar 28 pertanyaan seputar unggahan dia di media sosial yang berdurasi 38 detik itu.
Buni Yani mengatakan saya paham kok, dengan UU pers dan UU pers jaditidak yang saya potong semua utuh seperti aslinya, kok nyalahin orang maslah utamanya kan orang yang ngomrong tersebut. "Saya paham dengan paya yang saya lakukan, saya juga dosen tidak mungkin saya melakukan fitnah dengan mengurangi isi video pidato ahok, aneh kok saya yang disalahkan," katanya.
Pada pemeriksaan pertamanya ini, Buni Yani juga membawa ponsel yang di dalamnya ada video Ahok saat di Kepulauan Seribu.
"Kedatangan kami diundang oleh Bareskrim Polri bukan Pak Buni sebagai terlapor, bukan Pak Buni sebagai pelapor karena perkara itu ada di Polda Metro Jaya tetapi kedatangan ke sini memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Pak Buni diminta sebagai saksi," kata Aldwin kuasa hukum Buni Yani
"Jadi, kami bersyukur akan mengklarifikasi secara gamblang dan menjelaskan posisinya Pak Buni seperti apa karena selama ini yang beredar kan beliau memotong video dan menghilangkan kata "pakai" nah itu tidak pernah dilakukan," tuturnya.
Buni Yani melalui pengacaranya, menegaskan tidak pernah mentranskrip isi pembicaraan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Karena itu Buni Yani keberatan disebut Ahok melakukan penipuan melalui transkrip.
"Jadi perlu diluruskan Pak Buni itu bukan mentranskrip, tapi memberikan caption, intisari dan pendapat pribadi. Kalau transkrip dia akan tulis, ini transkrip dari A sampai Z di akan tulis," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian
Editor/Sumber: Rahmat Ilahi
Tag: indonesia,nasional
AGAM - Dalam rangka menggali kembali dan sekaligus promosi pariwisata dan budaya, Pemerintah Kabupaten Agam menggelar...
UNIK - Warga Desa Mangunranan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sempat dihebohkan sesosok pria tanpa mengenakan pakaian...
PADANG PANJANG - Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Sumatera Barat menggelar Festival Kesenian Indonesia...
PADANG PARIAMAN - Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada BPK...
PADANG - Upaya membangkitkan sepakbola Indonesia di kalangan Mahasiswa, Torabika Capucino gelar ajang kompetisi sepak...
No comments:
Post a Comment