
ilustrasi
KENDARIPOS.CO.ID,KENDARI—Keseriusan penyidik Satnarkoba Polres Kendari melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari, dipertanyakan. Sejak ditangguhkan dan sampai saat ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka penyalahgunaan Narkoba bernama Yance dan Tesa, justru tak jelas lagi. Padahal jaksa hanya memberi petunjuk pada polisi untuk menghadirkan saksi-saksi dan tambahan keterangan lainnya sebagai dasar penguatan pembuktian tindak pidana kedua tersangka itu.
Berkas keduanya dipisahkan, namun petunjuk yang diberikan sama. Sayangnya, hingga kini penyidik Polres Kendari belum dapat melengkapi petunjuk jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Andi Rumpang SH melalui Kasipidum, La Haja SH mengatakan belum tahu pasti mengapa petunjuk yang diberikan tak kunjung dilengkapi. "Karena belum ada tanda-tanda penyerahan berkas perkara, kami akan menanyakan perkembangan penyidikan itu. Sesuai undang-undang, jaksa mempunyai kewenangan menanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik," tegas La Haja, Selasa (22/11).
Meski begitu La Haja tak mau mengintervensi proses penyidikan tersebut. Jika berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan meminta penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat ini La Haja terus menunggu kerja penyidik Polres Kendari. "Nanti dilihat. Apakah bisa dilengkapi atau tidak mampu. Kita tanyakan pekan depan," sambungnya.
Yance dan Tesa adalah tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang sempat ditahan namun ditangguhkan polisi. Padahal Yance diketahui adalah residivis pada kasus yang sama. Keduanya dibebaskan setelah menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas II A Kendari beberapa bulan lalu. Yance merupakan bandar Narkoba terbesar di Kabupaten Muna. Dia dibekuk di kamar kosnya di lorong Napabale, Kelurahan Kambu, Kota Kendari Selasa (12/4) lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram. Dari perkembangan penyidikan, polisi juga mengamankan Tesa. Perempuan ini juga merupakan pemasok barang haram tersebut. (ade)

No comments:
Post a Comment