
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari (66) mengungkapkan dua kekesalannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.
Pertama, penetapannya sebagai tersangka menerima hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Kedua, penahanan dirinya sehubungan kasus tersebut.
Saat tiba di KPK, Siti Fadilah membantah telah menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Siti Fadilah mengatakan tidak ada hubungan dirinya dengan pemenang tender alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Jika memang terbukti, Siti Fadilah membela dirinya bahwa seharusnya menyandang status tersangka sudah lama sekali dan ada pihak lain yakni pemberi yang juga diseret sebagai tersangka.
"Ini aneh, tiba-tiba saya jadi tersangka dengan tiba-tiba. Padahal permasalahannya sudah lima tahun yang lalu. Selama ini tidak ada bukti atau tidak ada temuan baru," kata dia di KPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).
No comments:
Post a Comment