
Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) ?Sri Budi Eko Wardani. (Twitter)
Kemudian, dalam Pasal 192 dibuat juga aturan baru bahwa bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Jadi, ini aturan yang menurut kami aneh juga, kalau Parpol baru bergabung, bergabungnya seperti apa?" ujar Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Wardani kepada Sindonews di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).
Terlebih, lanjut dia, pada tahun 2019 mendatang pemilu presiden dan wakil presiden digelar bersamaan dengan pemilu legislatif. Karena pemilu serentak, menurut dia, sebaiknya ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) ditiadakan pada Pemilu 2019.
"Sebaiknya adalah tidak ada presidential threshold, karena ini serentak," tuturnya.
Dia berpandangan, semua parpol memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019, tanpa melihat perolehan suara tahun 2014. "Kan perolehan suara 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan Jokowi waktu itu, masa sekarang mau dipakai lagi," ungkapnya.
Lagipula, tambah dia, mengenai apakah parpol ingin membentuk koalisi tidak perlu diatur dalam sebuah UU. "Biar saja partai-partai melakukan konsolidasi sendiri," pungkasnya.
(kri)
dibaca 1.092x
No comments:
Post a Comment