
Rusman-Emba Malik Ditu saat mengikuti gladi resik pelantikan bupati dan wakil bupati muna. ilustrasi/dok kendaripos.co.id
KENDARIPOS.CO.ID,RAHA—Tensi politik di Kabupaten Muna kembali menghangat. Ratusan orang melakukan aksi demo digedung DPRD Muna mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengangkatan Bupati Muna, Selasa (27/9/2016).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Muna (ARM) mendesak dewan memperlihatkan tembusan Surat Keputusan (SK) asli soal pengangkatan L.M. Rusman Emba dan Malik Ditu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna. Massa menyebut bahwa, SK bupati dan wakil bupati Muna hanyalah SK kutipan, sedangkan SK asli hingga saat ini belum terlihat.
Perwakilan massa Muhammad Ikhsan mengungkapkan, kehadiran ARM di DPRD Muna untuk mempertanyakan apakah anggota dewan sudah mendapatkan tembusan SK asli Bupati dan wakil Bupati Muna. Menurut Ikhsan, kepala daerah terlantik diduga mengabaikan ketentuan Pasal 61 Ayat 2 dalam UU nomor 23 tahun 2014 terkait kewajiban hukum kepala daerah sesuai sumpah dan janji pelantikan untuk menjalankan pemerintahan daerah yang sesuai peraturan yang berlaku.
"Belum diperlihatkan SK yang asli, maka Bupati belum dapat menggunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas nya sebagai kepala daerah, baik secara admnistrasi maupun hukum normatif," kata Ikhsan.
Yang menarik, massa berhasil memaksa sejumlah anggota dewan untuk menandatangani pernyataan bahwa, belum enerima SK bupati dan wakil bupati atas nama LM Rusman Emba ST dan Abdul Malik Ditu MSi, yang asli. Yang diterima hanya petikan SK dalam bentuk foto kopi.
Terkait aksi massa di Muna, Kabag Otonomi Daerah (Otda) Sekertariat Daerah (Setda) Sultra, Tomy Indra Sukiadi mengungkapkan jika seluruh prosedur dan persyaratan dari proses awal hingga pelaksanaan pelantikan sudah berjalan dengan semestinya. Olehnya, SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih Rusman-Malik periode 2016-2021 asli dan diakui keabsahannya serta telah melalui prosedur yang berlaku pada peraturan perundang-undangan.
"Jika masih diragukan, silhakan langsung ke Kemenkumham untuk melihat aslinya," tegas Tomy.
Demikian halnya Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji menampik isu Surat Keputusan (SK) "Bodong" Bupati Muna yang beredar di masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). SK Bupati Muna asli dan resmi dikeluarkan oleh Kemendagri yang ditandatangani langsung oleh Mendagri.
"SK itu dibuat berdasarkan dari putusan-putusan daerah yang kemudian diproses secara berjenjang dari kabupaten/kota, bertahap ke Provinsi lalu ke Kemendagri. Saya juga sudah cek langsung, tidak ada itu SK bodong," katanya.(ari)

No comments:
Post a Comment