Sikap Kepala BPN Kampar yang mengeluarkan SHM di Teratak Buluh dinilai aneh. Ia mengakui SHM yang awalnya dinyatakan sah sebut cacat hukum.
Riauterkini-PEKANBARU-Sikap aneh dan kinerja yang tak prosedural yang dilakukan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Afnansyah. Membuat sejumlah pihak yang hendak melakukan pengurusan dan penyelesaian sengketa tanah diwilayah Kabupaten Kampar, merasa bingung.
Pasalnya, Afnansyah yang sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan cara dan proses yang sah. Tak lama berselang SHM itu disebut cacat hukum. Bahkan, Afnansyah malah mengakui SHM yang non prosedural disebut sah dan tidak cacat hukum.
Tindakan Afnansyah ini, justru menimbulkan polemik yang menunding Afnansyah tak berpendirian dalam menjalan tugas.
Adanya tudingan tersebut disampaikan oleh Poltak Guntur S SH, didampingi pengacara lainnya, Adi Karma SH, DT Nouvendi dan Dewi Sepriany SH kepada Riauterkini.com, Senin (15/8/16) siang.
Poltak sendiri merasa kecewa atas kinerja yang dilakukan Afnansyah yang memutar balikan fakta dalam penerbitan SHM. Sehingga tindakan Afnansyah itu merugikan kliennya Nursiah dan Adnan T, warga Siak Hulu.
Dijelaskan Poltak, Kliennya Nursiah memiliki tanah seluas 2.7 hektare yang terletak di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Karena tanah milik Nursiah yang diwariskan kepadanya. hanya memiliki surat keterangan tanah (SKT) dari Camat. Selanjutnya, tahun 2014. Nursiah mengurus tanah miliknya, dari SKT menjadi SHM.
Proses pengurusan yang secara prosedural berdasarkan ketentuan undang undang yang dilakukan Nursiah. Kemudian, pada Januari 2015. Afnansyah menerbitkan SHM dengan nomor 07029 dan 07030, atas nama pemilik Nursiah. Penerbitan SHM itu dinyatakan sah. Karena tanah milik Nursiah itu tidak ditemukan adanya warkah atau sengketa ditanah tersebut, dan itu sudah diakui pihak BPN Kampar," ucap Poltak.
" Nah terjadi kebingunan kita kepada Afnansyah itu. Disaat kliennya Nursiah pada Maret 2016 kemarin, menjual tanah tersebut kepada Umar dan Yap Ling Li, yang merupakan kliennya Adi Karma. Dimana, Afnansyah menyatakan SHM milik Nursiah cacat hukum. Sebab, ditanah tersebut ternyata sudah ada SHM dengan nomor 346 dan nomor 347 atas nama Azrul Harun, yang diterbitkan tahun 1980," terang Poltak.
Permasalahan pun menjadi panjang. Dengan adanya dua SHM tersebut, Nursiah menempuh jalur hukum dengan menggugat BPN Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan hasilnya, PTUN memenangkan gugatan Nursiah dan PTUN memerintahkan BPN Kampar membatalkan SHM. Nomor 346 dan 347 tahun 1980 tersebut.
berdasarkan amar putusan majelis hakim PTUN, SHM tahun 1980 itu diterbitkan hanya berdasarkan Akta Hibah, dan akta hibah itu hanya foto coppy tanpa ada aslinya," jelas Poltak.
"Masa SHM bisa terbit tanpa akta hibah yang aslinya. Itu pula yang dipertahankan Kepala BPN. Ada apa?," ujar Poltak yang juga meragukan prosedur selama penerbitan SHM tahun 1980 tersebut.
Kendati PTUN telah menyatakan SHM tahun 1980 milik Azrul Harus tidak sah, dan justru SHM milik Nursiah yang sah. Namun Afnansyah, tetap ngotot SHM terbitan 1980 yang sah. Padahal SHM milik Nursiah, dia yang terbitak tahun 2015.
" Tu kan aneh namanya, SHM dia yang terbitkan kemudian dibilang cacat hukum," jelas Poltak.
Malah sekarang ini, Afnansyah berencana menggugat balik Nursiah,
" Seolah olah dalam penerbitan SHM ini, terkesan adanya mafia tanah yang bermain," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kampar, Afnansyah ketika dikonformasi Riauterkini.com melalui telepon selulernya (HP) enggan memberi tanggapan. Bahkan, Afnansyah mengarahkan konfirmasikan kepada orang yang dikuasakannya yakni, Melisa dan Heri yang juga pengawai BPN.
" Kalo masalah itu saya kurang tahu, coba tanya kepada kuasa saya yaitu Melisa," ujarnya.
Namun, HP Melisa tak pernah aktif ketika dihubungi.***(har)
No comments:
Post a Comment