
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Ternyata ada ketentuan yang agak aneh di Jepang saat ini antara anggota SDF atau pasukan beladiri (AD, AU, AL) serta polisi dengan petugas pemadam kebakaran apabila meninggal dalam tugas mereka.
"Ada satu hal mungkin agak aneh di Jepang dan ini sesuai hukum yang berlaku sampai saat ini," ujar purnawirawan Kolonel Masahisa Kato, ketua komite pertahanan Majelis Tinggi parlemen Jepang khusus kepada Tribunnews.com, Kamis (25/8/2016).
Menurutnya, saat bertugas lalu meninggal. Misalnya pasukan SDF apabila bertugas di luar negeri di saat perang Irak/Afghanistan, lalu meninggal, maka keluarganya akan dapat tunjangan 90 juta yen. Tapi yang negara lain umumnya 60 juta yen.
"Polisi juga dapat tunjangan 60 juta yen bagi keluarganya kalau meninggal dalam tugas. Tetapi petugas pemadam kebakaran pasti dapat 90 juta tunjangan bagi keluarganya, apabila petugas tersebut meninggal dunia," katanya.
Kato yang pernah jadi Komandan Pasukan Jepang ke Irak 12 tahun yang lalu memiliki semangat yang besar untuk mengubah nilai tunjangan tersebut.
Itulah sebabnya bulan Oktober 2008 Kato mangajukan resmi kenaikan tunjangan tersebut dari 60 juta ke 90 juta yen.
Namun hanya disetujui untuk, apabila ditugaskan ke Irak dan Afghanistan saja. Sedangkan umumnya tunjangan tetap 60 juta yen ke semua lini petugas SDF maupun polisi.
"Jadi ya memang ada perbedaan tunjangan kalau meninggal kepada keluarganya, tidak merata tidak kepada semua pihak, tetapi melihat situasi kondisi dan resiko dari negara yang dikunjungi SDF tersebut. Saya tak tahu kalau di Indonesia, tunjangan beda-beda ini apakah memang wajar di Indonesia juga," katanya.
No comments:
Post a Comment