Monday, July 18, 2016

Masa Berlaku 9 Bulan UU Tax Amnesty Dinilai Aneh

Metrotvnews.com, Yogyakarta: UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty resmi berlaku sejak 1 Juli 2016. Pemerintah percaya, UU yang berlaku hingga Maret 2017 itu, bisa menambah pundi-pundi negara hingga Rp165 triliun.

Namun, para pegiat antikorupsi dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) justru punya pandangan lain. UU Tax Amnesty dicurigai merupakan titipan orang-orang lama.

Peneliti Pukat UGM Fariz Fachryan menduga UU ini bukan murni kepentingan pemerintah. Sebab, saat belum disahkan, UU ini sempat menjadi 'barter' antara pemerintah dengan DPR dalam mempereteli kewenangan KPK.

"Jangan-jangan (UU Pengampunan Pajak) ini ada titipan dari orang-orang masa lalu yang memiliki hubungan dengan istana," kata Fariz di Pukat UGM, di Bulaksumur Blok E-12, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/7/2016).

Fariz mengatakan, dugaan itu muncul dari ketidakfamiliaran UU tersebut di kalangan masyarakat luas. Dari situ, ia menganggap sangat dimungkinkan kemunculan aturan itu disusupi orang bermasalah di masa lalu.

Ia juga curiga lantaran aturan tersebut mengampuni pengemplang pajak bukan untuk orang yang kekayaannya satu atau dua miliar, tapi ratusan miliar rupiah. "Pukat akan melihat UU itu lebih jauh. Ini kan aneh juga, mengapa UU ini hanya berlaku sembilan bulan," ungkapnya.

Peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman juga mengungkapkan UU tersebut bisa juga menghalangi penegak hukum untuk menyelesaikan kasus korupsi dan pencucian uang. Sebab, para penerima manfaat aturan itu diduga termasuk orang yang terlibat dalam masalah korupsi dan pencucian uang.

"Sedangkan penegak hukum yang menangani kasus korupsi dan pencucian uang, tidak bisa meminta data terkait aset yang mereka (koruptor dan pencuci uang) miliki," kata Zaenurrohman.

Ia menambahkan, agenda penting dalam pemberantasan megakorupsi adalah sinergitas antarlembaga negara untuk mengembalikan aset negara yang dibawa kabur. Di sisi lain, tujuan pemerintah melalui UU Pengampunan Pajak yakni untuk menggenjot pendapatan pajak.

"Namun ternyata UU (Pengampunan Pajak) tersebut mengenyampingkan pemberantasan korupsi, sehingga akan muncul impunitas terhadap para pelaku megakorupsi," ujarnya.

(SAN)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...