Sunday, July 3, 2016

Jeni dan Pembunuhnya Kerap 'Aneh-Aneh' di Kamar Apartemen

Korban pembunuhan yang ditemukan di apartemen Bellezza, Jeni Nurjanah. (Istimewa)Korban pembunuhan yang ditemukan di apartemen Bellezza, Jeni Nurjanah. (Istimewa)

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Polisi meringkus Ferdianto (23), pelaku pembunuhan terhadap Jeni Nurjanah (24), seorang pembantu di Apartemen Bellezza, Permata Hijau. Pelaku tak lain adalah kekasih korban, yang sudah menjalin asmara selama setahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kriminalitas.com, keduanya menjalin hubungan gelap lantaran sama-sama sudah mempunyai pasangan hidup. Mereka bahkan selalu menyembunyikan status mereka masing-masing agar tak ketahuan.

Mereka berdua bahkan kerap berhubungan intim di dalam salah satu kamar di lantai 23 tersebut. Kebetulan, kamar itu kosong tak berpenghuni karena pemiliknya sudah dua bulan tak ditempati.

"Pelaku memang mempunyai akses masuk ke kamar itu, sehingga mereka memanfaatkan kamar kosong itu untuk melakukan hal yang aneh-aneh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi di Gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Minggu (3/7).

Eko melanjutkan, akhirnya rahasia mereka berdua terungkap. Ferdi mengetahui kalau selingkuhannya itu sudah bersuami begitupun sebaliknya. Apalagi, Jeni kerap meledek istri Ferdi yang disebut tak mampu melayaninya dengan baik.

"Akhirnya, Ferdi naik pitam sehingga langsung menghabisi nyawa Jeni dengan cara membekapnya," ujarnya.

Kejadian pembunuhan itu terjadi pada tanggal 3 Juni lalu. Ketika itu, Jeni dihabisi saat siang hari di lantai 30 dan membawa‎nya ke lantai 29 dengan cara menggeretnya di tangga.

"Pelaku akhirnya menyimpan pelaku di kamar lantai 29 yang biasa keduanya pakai untuk berhubungan intim," tambah Eko.

Setelah, 26 hari tak ketahuan, jasad Jeni akhirnya ditemukan dalam keadaan membusuk. Pelaku pun ditangkap, Sabtu (2/7) malam di kawasan Ciamis.

Ia pun kini harus meringkuk di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdi diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

( Kanugrahan)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...