
INILAHCOM, Jakarta - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Muhamad Idrus memandang ada hal- hal yang ganjil dalam kasus yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus pembelian lahan lokasi pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Idrus menilai saat ada tudingan praktik korupsi sekitar Rp 200 miliar yang dilakukan anak buahnya dan ada tawaran uang sebesar Rp9,6 miliar, seharusnya Ahok langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: Ahok Akui Sempat Ingin Disogok Kadis Perumahan DKI)
"Seharusnya, pak Ahok jika menerima tawaran uang sebesar 9,6 miliar terima dulu, baru segera laporkan kasus gratifikasi ini ke KPK serta meminta untuk diusut segera agar siapa pelaku korupsi sebenarnya dapat dipindanakan serta meminta PPTAK menelurusi dalam konteks pencucian uang di waktu Januari itu, kenapa mesti Ibu Ika yang meloprkan gratifikasi ke KPK?" ujar Idrus, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Selain itu, Idrus sangat menyayangkan Ahok menaruh curiga kepada mantan lurah Cengkareng Barat yang diduga ikut menerima uang gratifikasi tersebut dan meminta kepolisian memidanakan mantan lurah tersebut.
"Seorang pemimpin itu harusnya dapat mengambil keputusan yang cepat dan tegas apalagi ini masalah korupsi, supaya tidak terjadi pembiaran masalah seperti ini. Khawatir itu bisa disamakan ikut terlibat dalam persekongkolan jahat," ungkapnya.
Politikus PKS ini mengimbau kepada aparat penegak hukum bisa segera mengusut kasus ini sampai tuntas dan tidak segan menangkap pelaku untuk bertanggungjawab tanpa pandang bulu.
"Sebaiknya, penegak hukum segera memproses kasus ini secara profesional. Yang salah harus dipidanakan tanpa pandang bulu, karena saya percaya bahwa KPK, Kepolisan, dan Kejaksaan adalah Lembaga Hukum yang bekerja secara profesional untuk tegaknya keadilan bangsa," ujarnya. [rok]
No comments:
Post a Comment