Thursday, June 30, 2016

Kasus Korupsi Putu Terbilang Aneh

JAKARTA, JITUNEWS.COM -Budaya korupsi kembali terulang dan untuk sekian kalinya dilakukan oleh para wakil rakyat di Senayan. Kali ini anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putu diduga terlibat dalam proyek curang, yakni terkait suap 12 proyek jalan di Sumatera Barat.

Keterlibatan Putu dalam kasus tersebut sesungguhnya mengundang tanya. Sama sekali tak berkaitan antara tupoksinya sebagai komisi hukum dengan sebuah proyek yang memungkinkannya untuk mengurusnya.

Diketahui, KPK memakaikan rompi 'oranye' kepada Putu pada Kamis (30/6) dini hari. Sebelum mengenakan rompi tersangka, Putu sempat menjalani pemeriksaan lebih dari24 jam.

Hingga kini penetapan Putu sebagai tersangka masih menjadi pertanyaan. Bagaimana mungkin kader Partai Demokrat itu bisa mengurusi hal yang padahal dirinya bukanlah sebagai anggota komisi infrastruktur, namun dinyatakan diduga menerima suap proyek jalan.

Atas hal yang mempertanyakan tersebut, salah seorang Pimpinan KPK, Laode Syarif menyatakan bahwa institusinya bakal mempelajari kasus tersebut. Laode pun mempertanyakan, mengapa bisa terlebih akan urusan yang buka menjadi tugasnya di komisi.

"Memang masih dalam penelitian dan sedang dipelajari sekarang karena yang bersangkutan memang bertugas bukan mengurusi soal jalan dan tata ruang," ucap Laode dalam jumpa pers di gedung KPK pimpinan KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK. 

Opini yang beredar menilai bahwa Putu memiliki peran seperti halnya calo dalam proyek tersebut. Namun tentang hal itu pun Laode masih belum bisa membenarkan atau pun membantahnya. 

"Itu masih dalam pengembangan mengapa dalam kondisi bukan sarpras jalan tapi bisa. Kami terus terang belum tahu," ucapnya seraya menegaskan.

Sebagai informasi, adalah Komisi V DPR RI yang memiliki tugas dan fungsi terkait proyek infrastruktur. Lantas KPK pun mencoba mengarahkan pengamatannya tentang kemungkinan Putu melakukan deal-deal dengan komisi lain dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

"Sampai sekarang tentang keterlibatan yang bersangkutan berhubungan dengan komisi lain belum kami dapatkan dan sedang dipelajari," ucap sala seorang pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan. 

Suap yang diterima Putu diberikan lewat transfer sebanyak Rp 500 juta ke beberapa rekening. Ada pula uang SGD 40 ribu yang disita saat KPK menangkap anggota Komisi III DPR itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.

Putu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Selain Putu, KPK juga menyematkan status tersangka ke 4 orang lainnya yaitu staf Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi serta pengusaha Yogan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

Penulis : Syukron Fadillah

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...