
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Mulai tahun ajaran 2016/2017, segala macam perpeloncoan tidak lagi diperbolehkan untuk siswa baru.
Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
aturan baru itu, Masa Orientasi Siswa (MOS) berubah menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Pelaksanaan PLS hanya melibatkan para guru.
Siswa senior atau kakak kelas dilarang terlibat, kecuali jumlah guru kurang.
Itupun, siswa yang dilibatkan adalah siswa berprestasi.
Dilarang lagi siswa baru berpakaian macam-macam, tapi harus seragam sekolah dan dilarang mengenakan atribut aneh-aneh.
Dua orang siswa di Kabupaten Barru yang dimintai tanggapannya terkait Permendikbud ini, mengaku setuju.
"Saya setuju kalau peraturan itu diberlakukan karena selama ini calon siswa repot mempersiapkan atribut aneh-aneh dan banyak menghabiskan biaya," kata Risma (16), siswa SMAN 1 Barru, ditemui di kediamannya, Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Selasa (21/6/2016).
"Alhamdulillah, saya setuju. Daripada harus dikerjai sama senior, seperti makan permen yang sama secara bergantian," terang Riswan (12), calon siswa baru SMPN 3 Barru ditemui di Kerenge, Desa Palakka, Barru.
No comments:
Post a Comment