Tuesday, July 3, 2018

Formappi: Logika DPR Menolak PKPU Sangat Aneh

Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius ‎Karus, menilai, ada ambiguitas dalam sikap sejumlah anggota DPR yang menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Penolakan DPR atas PKPU larangan nyaleg bagi mantan narapidana korupsi membingungkan untuk dipahami," kata Lucius Karus, Selasa (3/7).

Lucius mengatakan, dalam banyak pernyataan, DPR mengatakan sepakat atau mendukung substansi PKPU yang memelihara semangat pemberantasan korupsi. Namun, DPR tak setuju dengan prosedur yang dipaktekkan KPU karena melanggar Undang-undang (UU) Pemilu.

"Lah, kalau substansi mereka dukung karena benar, lalu kenapa PKPU yang menerjemahkan substansi yang juga disetujui oleh DPR ditolak hanya karena urusan yang menurut mereka prosedural semata?" ujarnya.

Dengan begitu, kata Lucius, sama artinya DPR lebih mendahulukan prosedur dibanding substansi. Dan baginya, logika demikian sangat parah.

Lagipula, kalau sepakat dengan substansi yang ditegaskan KPU melalui PKPU tersebut, seharusnya substansi itulah yang menjadi acuan DPR dalam membuat prosedur dalam UU Pemilu. Faktnya, DPR justru menelanjangi diri dengan membuat regulasi yang memuat prosedur yang bertentangan isinya dengan substansi.

Tambah aneh dan lucu lagi, lanjut Lucius, jika kesemrawutan berpikir ala DPR ini mendorong mereka untuk menggunakan Hak Angket untuk mempertanyakan PKPU itu.

"Jangan sampai Hak Angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan mainan politik murahan oleh DPR," kata Lucius.

Sumber: BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...