Laporan wartawan Tribun Medan/ Joseph Wesly Ginting's
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - KPU Langkat menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Langkat sebesar 695.993 jiwa, Kamis (19/4/2018).
Penetapan DPT berlangsung alot karena hujan interupsi serta adanya data tambahan yang kembali dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) setelah pleno yang berakhir pada 12 April 2018.
Rapat Pleno yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB akhirnya selesai sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (20/4/2018) dini hari.
Sebelum DPT berhasil ditetapkan, adu argumentasi antara tim pasangan calon versus KPU dan Panwas Kecamatan berlangsung seru.
Beny mewakili tim pemenangan pasangan nomer dua Pilgsu merasa aneh dengan tidak adanya tambahan data pada DPSHP beberapa kecamatan khususnya di Pangkalan Susu.
"Kalau tidak sanggup mundur saja sebagai PPK," kata pria berbadan tambun ini.
Dia juga merasa aneh karena saat PPK melakukan rapat pleno tidak mengundang tim pemenangan pasangan calon lewat surat resmi namun hanya lewat telepon.
"Ini kan lembaga negara bagaimana urusan administrasi nya," katanya.
Perdebatan sengit juga terjadi antara ketua KPU Langkat, Agus Arifin dan Ketua Panwaslih Langkat, Aidil Fitri.
Bahkan ketua Panwaslih Langkat, Aidil Fitri terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya sambil menghisap rokoknya dan sempat mengatakan KPU Langkat sewenang-wenang dalam menetapkan DPT dan tidak merujuk kepada PKPU terkait pleno DPSHP.
Rapat Pleno penetapan DPT sempat diskor hingga pukul 20.00 malam untuk memberikan waktu peserta untuk santap malam dan beristirahat.
Menjelang penetapan DPT, aula Akbid dan Akper Langkat gelap gulita karena pemadan listrik. Komisioner KPU pun akhirnya menandatangi berita acara penetapan DPT gelap-gelapan.
Staff KPU menyalakan lampu senter di hape mereka untuk menerangi kertas yang ditangani komisioner KPU.
(Wes/tribun-medan.com)
No comments:
Post a Comment