Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan gagal lelang mebel (kursi dan meja) sekolah senilai Rp 87 milliar di Pemprov DKI amat aneh.
Koordinator Investigasi ICW, Febri Hendri, menuturkan beberapa keanehan tersebut.
Febri menuturkan, keanehan pertama adalah alasan syarat FSC yang mendadak dihilangkan sebelum tender, hanya karena cuma ada 1 peserta yang dapat memenuhi syarat tersebut.
"Kenapa baru sekarang dicabut syarat itu. Lagipula itu sudah disyaratkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kalau alasannya hanya 1 (penyedia) yang lolos, itu bukan masalah," kata Febri ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (17/4/2018).
Begitu juga Pokja tertentu Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI (BPPBJ DKI) yang menyebut PT Araputra (perusahaan yang berpotensi menang lelang) tak sesuai kualifikasi lelang karena merupakan perusahaan kecil, dinilai Febri juga sebagai alasan yang aneh.
Sebab, kata Febri, Pokja tertentu BPPBJ DKI berpatokan pada Peraturan menteri. Padahal seharusnya acuannya adalah UU UKM.
Febri mengatakan alasan gagal lelang Pokja tertentu BPPBJ DKI kurang tepat dan menunjukkan adanya kejanggalan.
"Ini sudah seharusnya KPK Anies-Sandi turun dan ikut campur memberi saran. Kami dorong KPK Anies-Sandi untuk untuk turun tangan. Ini ada kaitannya dengan mencegah korupsi loh," kata Febri ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (17/4/2018).
Menurut Febri, KPK Anies-Sandi mesti menelaah apakah prosedur penetapan gagal lelang Pokja tertentu BPPBJ DKI sudah tepat atau tidak.
"Setelah itu KPK Anies-Sandi harus memberi rekomendasi ke Gubernur dan Wagub. Ini untuk mencegah korupsi dan ini masuk tupoksinya KPK Anies-Sandi," kata Febri.
No comments:
Post a Comment