Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyoroti tunggakan pajak yang dilakukan oleh 30 SPBU di Kota Bandar Lampung.
Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, M Yusuf Erdiyansyah Putra mengatakan, permasalahan ini harus dilihat dulu apakah memang ada sosialiasi sebelumnya atau tidak.
Sebab kalau memang semua SPBU menunggak pajak, hal ini pun ada tanda tanya.
"Kenapa semua tidak bayar pajak, ini kan aneh, apakah memang ada sosialisasi sebelumnya, apakah mereka (pihak SPBU) tahu kalau memang reklame itu ada pajaknya," ujar Yusuf, Kamis (19/04/2018).
Ia mengatakan, tak hanya kurang sosialisasi, namun Pemkot juga diimbau lebih tegas dalam penagihan pajak, serta tidak adanya kongkalikong dari para UPT setiap kecamatan.
Sebelumnya diberitakan, masalah tunggakan pajak di Kota Bandar Lampung seperti tidak ada habisnya. Selain restoran dan tempat wisata, ternyata SPBU di Kota Tapi Berseri ini juga 'nakal' dalam pembayaran pajak.
Bedasarkan data dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung ada 30 SPBU yang menunggak pajak reklame.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi mengungkapkan, tunggakan itu rata-rata mencapai Rp15 juta per tahun untuk satu SPBU. Sehingga saat ini total tunggakan mencapai Rp470 juta per tahun. (Wanda)
No comments:
Post a Comment