RILIS.ID, Jakarta— Mantan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Barat, Anugerah Rachmanto keberatan atas mutasi yang dilakukan Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Dodi Riyadmadji kepada dirinya.
Menurutnya, mutasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kalbar ini bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/970/Sj tentang penggantian pejabat oleh Pj/Plt/Pjs kepala daerah pada daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, sebaiknya dilarang melakukan mutasi jabatan untuk menjamin kelancaran, kesinambungan dan stabilitas penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat. Selain itu, mutasi tersebut dilakukan pada wadah atau organisasi yang sudah tidak ada lagi atau bubar. "Sebagai ASN yang dilindungi negara, saya menyatakan keberatan karena pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pada 9 April 2018 lalu untuk wadah/organisasi yang sudah tidak ada," katanya kepada rilis.id, Rabu (18/4/2018). Nunuq, begitu ia akrab disapa, mengatakan dirinya dipindahkan dari Kepala Bidang Bina Marga ke Kepala Unit Pengujian Mutu dan Pembinaan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalbar. Unit tersebut sudah tidak ada lagi di Dinas PUPR Kalbar, termasuk kantor dan staf yang membawahinya. Ia juga mempermasalahkan mengapa dirinya dimutasi ke jabatan yang tingkatnya lebih rendah, bukannya sebuah karir dalam struktur ASN harus meningkat dibandingkan sebelumnya? Nunuq juga telah melayangkan surat kepada Penjabat Gubernur dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk mengambil langkah dan menyikapi keberatannya secara bijak. "Secara internal, saya ngikuti saluran yang benar dan tanpa harus membuat gaduh saat kita sedang menyelenggarakan pilkada serentak," katanya. KASN, kata Nunuq, juga telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, karena bagi ASN, jabatan itu hanya amanah dan mutasi. "Demosi maupun promosi adalah hal yang biasa. Tetapi dalam pelaksanaan tersebut, KASN juga meminta agar pejabat yang berwenang memutasi pegawai harus memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. Anugerah juga meminta agar KASN menelisik dan mendalami laporan yang ia sampaikan. "Kita liat hasil rekomendasi KASN nantinya. Jika memang tidak memberikan solusi, tidak menutup kemungkinan hal ini akan berlanjut ke PTUN," pungkas nunuq. Praktisi Hukum Kalbar, Alamuddin, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmadji, karena telah mengundang, melantik dan mengambil seseorang untuk menempati posisi yang baru, tapi lembaganya sudah tidak ada lagi. "Emangnya Pak Anugrah mau berkantor dimana?" katanya ketika dihubungi rilis.id. Tidak hanya itu, sebagai Kabid Bina Marga, Anugerah Rachmanto dengan posisi Eselon IIIa, setelah dilantik, tingkat eselonnya pun turun menjadi IIIb. Sementara yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan kesalahan disiplin yang berat, tidak pernah juga dipanggil atau ditegur jika ia berbuat salah. "Dari kasus ini, bisa dilihat kapasitas kepala BKD, Sekda dan Pj Gubernur dalam menjalankan roda organisasi tidak mengacu pada azas tata kelola pemerintahan yang baik dan benar," tambah Alamuddin.
No comments:
Post a Comment