Tentang Penetapan Daftar Pemilih
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2018 oleh KPU Kota Pekalongan, Kamis (19/4), ditunda beberapa jam akibat adanya perbedan data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK dengan rekapitulasi yang dilakukan KPU.
Dalam rekapitulasi KPU, jumlah pemilih di 27 kelurahan dan 552 TPS di seluruh Kota Pekalongan, terdapat sebanyak 216.632 pemilih. Namun berdasarkan pencermatan Panwas Pemilihan Kota Pekalongan, berdasarkan rekap di empat kecamatan oleh PPK terdapat selisih jumlah pemilih sebanyak 787 orang lebih banyak dari hasil rekapitulasi oleh KPU.
Jumlah tersebut, tercatat berasal dari Kecamatan Barat sebanyak 305 pemilih, Kecamatan Utara sebanyak 240 pemilih, Kecamatan Timur sebanyak 205 pemilih dan Kecamatan Selatan sebanyak 37 pemilih. Sehingga berdasarkan rekap di tingkat PPK, jumlah DPT Pilgub 2018 Kota Pekalongan sebanyak 217.419 pemilih.
Ketua Panwas Pemilihan Kota Pekalongan, Sugiharto mengatakan, setelah menyandingkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, dan rekapitulasi oleh KPU di tingkat kota, terdapat selisih 787 pemilih, dimana jumlah DPT hasil rekapitulasi PPK di empat kecamatan lebih banyak dibandingkan rekapitulasi oleh KPU.
"Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, terdapat sebanyak 217.419 pemilih. Sehingga ada kelebihan jumlah pemilih 787 dibandingkan hasil rekap KPU. Untuk itu kami meminta rapat ini diskors untuk dilakukan cek ulang dan sinkronisasi. Jumlah 787 orang ini kemana, dan penambahannya dari mana," tutur Sugiharto.
Ia juga berharap, KPU memiliki data yang lengkap terkait jumlah kelebihan pemilih tersebut. Jika mengacu pada data KPU, maka nantinya akan ada data yang dicoret. Terkait hal itu, Sugiharto meminta KPU harus menyertakan keterangan yang jelas mengapa jumlah pemilih tersebut dicoret. "Jadi tidak hanya sekedar dihilangkan, harus ada keterangan apakah meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, atau belum memenuhi syarat sebagai pemilih," tambahnya.
Komisioner KPU Divisi Mutarlih, Priyadi Trahutomo menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya selisih sebanyak 787 pemilih antara hasil rekapitulasi PPK dengan rekapitulasi KPU. Diantaranya masih banyak masukan yang disampaikan ke KPU hingga H-1 pleno rekapitulasi, kemudian juga terdapat data pemilih di TPS 23 dan 24 Lapas Pekalongan yang belum lengkap, serta ada data terbaru dari Dindukcapil.
"Data ini perlu disinkronkan dan diolah kembali dengan dasar data masukan dari PPK. Adanya kelebihan data pemilih di tingkat kecamatan, biasanya paling banyak terjadi karena danya data ganda, juga adanya elemen data yang berubah. Semalam juga masih ada masukan dari utara, dimana ada tiga pemilih yang harus kami TMS," jelas Priyadi.
Sebelumnya, Priyadi juga membacakan data hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Pekalongan yakni untuk Kecamatan Pekalongan Barat terdapat 67.698 pemilih, Kecamatan Pekalongan Utara sebanyak 56.190 pemilih, Kecamatan Pekalongan Timur sebanyak 49.108 pemilih dan Kecamatan Pekalongan Selatan sebanyak 43.636 pemilih sehingga total di Kota Pekalongan terdapat 216.632 pemilih.
Adanya masukan dari Panwas Pemilihan Kota Pekalongan terkait selisih data jumlah pemilih, Ketua KPU, Basir menskors rapat pleno selama dua jam. Namun dari informasi terakhir, rapat pleno baru digelar kembali pada pukul 19.00. (nul)
Penulis: M. Ainul Atho' & Redaktur: Abdurrahman
Dilihat: 50
No comments:
Post a Comment