Merdeka.com -
Lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara seluas 47 ribu hektar hingga saat ini belum diambil alih pemerintah. Padahal pemerintah memenangkan gugatan dan Mahkamah Agung memutuskan lahan yang sebelumnya dikuasai DL Sitorus itu harus dikembalikan kepada pemerintah.
KPK menilai hal ini sangat aneh. Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Senin (19/2). Laode mengatakan, persoalan ini sangat penting diprioritaskan karena menyangkut penyelamatan perekonomian negara.
"Selama ini sudah dinikmati orang perorangan dan tidak pernah dinikmati oleh negara. Walaupun putusannya sudah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya," jelasnya.
Laode menegaskan putusan MA telah jelas menyebut kelapa sawit dan seluruh asetnya dikembalikan kepada negara. "Tapi sampai hari ini pemerintah belum berhasil mengeksekusi itu. Oleh karena itu, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan lagi tuntutan yang baru. Barusan Alhamdulillah praperadilannya ditolak dan KLHK akan maju," jelasnya.
Ia menambahkan persoalan ini tak ada kaitannya dengan DL Sitorus yang meninggal dunia pada 2017 lalu. Karena kasus yang bersangkutan telah memiliki hukum tetap dan menjalankan hukumannya.
"Kasus itu kan sudah inkracht, sudah diputus. Jadi tak ada hubungannya dengan almarhum. Almarhum bahkan sudah menjalankan pidana badannya, pidana kurungan. Yang belum adalah menyerahkan, eksekusi hasilnya dan sekarang masih dikuasai oleh keluarga beliau," jelasnya.
KPK berharap semua pihak terkait ikut bekerja sama menyelesaikan kasus ini. Sehingga aset negara bisa ditarik dalam waktu secepatnya. "Semua stakeholders baik itu pemerintah membantu Ibu Menteri menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," harapnya.
Lahan 47 ribu hektar itu disampaikan Laode tidak sedikit, hampir menyamai luas DKI Jakarta dan sayangnya selama ini dikuasai perorangan. "Itulah aset yang dikuasai orang per orang," ujarnya. [fik]
No comments:
Post a Comment