RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Badan kehormatan DPRD Kabupaten Bulukumba, menggelar sidang kode etik terhadap legislator Bulukumba, H Tamrin, Rabu (21/2/2018).
Sidang ini terkait dugaan pelanggaran kode etik DPRD Nomor 1 Tahun 2014. Legislator dari Partai Nasdem itu, kerap mengunggah status dan gambar tak senonoh di sosial media miliknya. Gambar tersebut dianggap tidak mencerminkan perilaku sebagai pejabat negara.
Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki membenarkan, dirinya baru saja mengikuti sidang tertutup selama kurang lebih tiga jam itu.
Menurutnya, sidang ini dilakukan setelah adanya laporan dari komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang disampaikan kepada wakil Ketua DPRD, Andi Zulkarnain Pangki, akhir Januari 2018 lalu, terkait dugaan postingan Konten di facebook yang diduga berbau pornografi.
"Iya, kami sudah lakukan sidang kode etik mengenai dugaan Pak Tamrin. Dia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkapnya kepada Rakyatku.com.
"Kita berharap, tidak ada lagi anggota dewan yang melakukan hal seperti itu. Tindakannya dianggap mengucilkan lembaga DPRD," tambah Hamzah.
Salah satu postingan Tamrin
Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulukumba, Muh Jufri menuturkan, atas perbuatannya, Tamrin dikenakan sanksi lisan oleh Badan Kehormatan.
Sebelumnya diberitakan, akun facebook Muh Tamrin heboh beberapa saat lalu, karena menguggah foto dirinya yang berdandan wanita, sehingga dinilai banyak orang tidak mencerminkan perilaku baik legislator.
Tak hanya itu, Tamrin kerap mengunggah foto berbau pornografi di akun facebooknya.
No comments:
Post a Comment